Sukoharjo – Polres Sukoharjo berhasil menangkap dua residivis tindak pidana narkotika. Keduanya merupakan pengedar sabu. Dua pelaku yakni AB (22) dan SP (25) warga Banjarsari Kota Solo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino dalam keterangannya Selasa (11/6), mengatakan pelaku AB dan SP ditangkap setelah kedapatan menjadi pengedar sabu. Kedua pelaku tersebut menjadi pengedar narkoba atas perintah RY (DPO).
Kedua pelaku tersebut diperintah oleh RY untuk mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Sebelumnya kedua pelaku mendapat narkoba sebanyak 40 gram dari RY. Kemudian 40 gram narkoba tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk di edarkan kembali.
Dari keterangan pelaku, mereka telah diperintah RY mengedarkan narkoba sebanyak dua kali. Dimana dalam pekerjaannya itu, kedua pelaku diberi upah uang Rp 200 Ribu dan sisa sabu untuk di konsumsi.
Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 36,48 gram. “Dua pelaku pengedar sabu ditangkap dan satu pelaku masih pengejaran petugas,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 132 jo pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng