Banyuwangi – Bisnis rokok ilegal ternyata sangat menjanjikan. Dari satu slop rokok, pedagang bisa meraup keuntungan hingga Rp 40 ribu. Dalam sepekan, mereka bisa menjual empat hingga lima slop rokok tanpa cukai tersebut.
Merebaknya bisnis rokok tanpa pita cukai disebabkan harga jual rokok resmi produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) jauh lebih mahal.
”Harga rokok ilegal jauh lebih murah dibanding harga rokok resmi yang disertai pita cukai,” ungkap Hariyanto, salah seorang pedagang rokok asal Rogojampi.
Rokok resmi produksi IHT dengan merek ternama, imbuh Hariyanto, harga jualnya di atas Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu per bungkus. Sementara harga rokok ilegal hanya Rp 8 ribu hingga Rp 13 ribu per bungkus.
”Kalau beli satu slop isi 10 bungkus lebih murah ketimbang beli eceran,” katanya.
Kebanyakan pembeli rokok tanpa cukai adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Ada juga dari kalangan karyawan dan pegawai.
”Kalau anak-anak dan remaja yang masih pelajar tidak saya layani,” ungkap Hariyanto.
Penjual rokok ilegal lainnya, Adroi, 25, mengaku mendapatkan rokok ilegal dari salah seorang rekannya di Madura dan Malang.
”Kalau di Banyuwangi setahu saya tidak ada tempat produksinya, rata-rata rokok ilegal ini didatangkan dari Madura dan Malang,” katanya.
Untuk bisa menjalani bisnis rokok ilegal ternyata bukan sembarangan orang. Pembelinya juga orang yang dikenal saja.
”Kalau tidak kenal, saya tidak bisa layani. Karena khawatir berisiko kena hukuman. Jadi, hanya di kalangan teman sendiri,” jelas Adroi.
Dengan menjalani bisnis rokok ilegal, mahasiswa di salah satu universitas swasta di Banyuwangi ini bisa hidup mandiri.
Penghasilannya cukup untuk uang saku, bahkan untuk membayar biaya kuliah. ”Lumayan, bisa bantu-bantu untuk biaya kuliah,” terangnya.
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi