Diduga Ada Peran Oknum Notaris, Keluarga Korban Penggelapan Sertifikat Rumah Desak Polresta Malang Kota Tegakkan Keadilan

Diduga Ada Peran Oknum Notaris, Keluarga Korban Penggelapan Sertifikat Rumah Desak Polresta Malang Kota Tegakkan Keadilan

Malang – Setelah enam bulan menunggu kejelasan hukum, Maya Tri Utami dan ibunya, Isa Kristina, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk diperiksa terkait laporan dugaan penggelapan sertifikat rumah yang mereka laporkan sejak Mei 2025. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) siang di ruang penyidik Satreskrim.

Keduanya datang sekitar pukul 13.30 WIB dengan membawa sejumlah dokumen penting seperti surat bukti hutang, bukti pelunasan, dan dokumen kepemilikan rumah. Berkas itu diserahkan langsung kepada penyidik sebagai alat bukti tambahan dalam laporan mereka terhadap Gunadi Yuwono (GY), pemilik sebuah koperasi di Kota Malang yang diduga menggelapkan sertifikat rumah milik keluarga mereka.

“Kami datang untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan tambahan. Kami sudah melapor sejak bulan Mei, tapi sampai sekarang belum ada titik terang. Kami hanya ingin keadilan,” ujar Isa Kristina dengan nada tegas kepada wartawan setelah pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam.

Isa menceritakan, kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika suaminya, almarhum Solikin, meminjam uang sebesar Rp700 juta kepada koperasi milik GY. Rumah keluarga di kawasan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dijadikan jaminan pinjaman tersebut. Namun, meski pinjaman telah dilunasi, sertifikat rumah tidak dikembalikan. Justru, pada April 2022, sertifikat rumah tersebut telah beralih nama menjadi milik GY.

Menurut pihak keluarga, proses balik nama itu terjadi ketika almarhum Solikin dalam kondisi sakit keras di rumah sakit, dan diduga dilakukan dengan bantuan oknum notaris yang membuat dokumen akta jual beli palsu seolah-olah Solikin menyetujui penjualan rumah tersebut.

“Rumah itu satu-satunya aset keluarga kami. Ayah saya tidak pernah menjualnya. Tapi tiba-tiba sertifikat sudah bukan atas nama beliau lagi,” kata Maya Tri Utami.

Maya kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada 9 Mei 2025, dengan harapan mendapatkan keadilan atas hak keluarga mereka. Namun, hingga kini, keluarga merasa proses hukum berjalan lambat.

Sebelumnya, Maya dan ibunya bahkan sempat berusaha menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung saat kunjungan kerja di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada 31 Oktober 2025, untuk menyampaikan keluhannya. Namun upaya itu gagal karena alasan keamanan dan padatnya agenda Kapolri.

“Kami hanya ingin menyampaikan langsung kepada Bapak Kapolri bahwa kami kehilangan rumah tanpa pernah menjualnya. Tapi karena tidak sempat bertemu, kami akhirnya menunggu proses hukum berjalan di Polresta Malang Kota,” ujar Isa.

Isa menegaskan bahwa ia tidak akan berhenti memperjuangkan hak keluarganya. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera memeriksa dan menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan.

“Saya ibu dari lima anak. Kami tidak punya apa-apa lagi selain rumah itu. Saya mohon agar Polresta Malang Kota bisa memberikan kepastian hukum dan segera memproses GY sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi pelapor dan korban dalam kasus ini. Ia menyebut penyidik Satreskrim sudah dua kali memeriksa para pelapor untuk melengkapi berkas penyelidikan.

“Benar, hari ini penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dalam perkara dugaan penggelapan sertifikat rumah. Laporan diterima sejak Mei 2025, dan sudah dilakukan dua kali pemeriksaan termasuk hari ini,” ujar Ipda Yudi saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, penyidik menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Semua laporan masyarakat, kata dia, diproses dengan objektif tanpa intervensi pihak mana pun.

“Setiap laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti secara profesional. Saat ini penyidik sedang mendalami keterangan para pihak dan memverifikasi seluruh dokumen yang diserahkan. Hasilnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun, penyidik rencananya akan memanggil sejumlah saksi tambahan, termasuk pihak koperasi GY dan oknum notaris yang disebut-sebut membantu proses balik nama sertifikat.

Bagi Maya dan ibunya, perjuangan ini belum berakhir. Mereka bertekad akan terus mencari keadilan sampai rumah keluarga mereka bisa kembali.

“Kami tidak akan berhenti sampai hak kami dikembalikan. Ini bukan hanya soal sertifikat, tapi tentang keadilan bagi keluarga kecil kami,” tutup Maya penuh harap. (*)

Read more