Diduga Aniaya Dua Korban, Polisi Buru DPO di Pancur Batu
MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan Willyam Octo Piersen S (27) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pemukulan, memiting, penarikan paksa, serta pengikatan tangan menggunakan tali terhadap dua korban, Gleen Dito Opposunggu dan Rizki Kristian Taringan.
Berdasarkan data kepolisian, Willyam Octo Piersen S diketahui beralamat di Jalan Ari Parinduri, Dusun III Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan keberadaannya masih dalam pencarian aparat.
Perkara tersebut ditangani oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Medan. Polisi menyatakan tindakan yang dilakukan terduga pelaku diduga melanggar hukum dan menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis terhadap para korban.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar tidak melakukan tindakan sendiri dan segera melaporkannya kepada polisi terdekat. Informasi juga dapat disampaikan dengan menghubungi Kasat Reskrim Polrestabes Medan di nomor 0811-6161-2009 atau Kanit Resmob di nomor 0811-6191-646.