Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Oknum Pegawai BRI di Purwokerto Terancam Dipidana

Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Oknum Pegawai BRI di Purwokerto Terancam Dipidana

BANYUMAS-Seorang nasabah BRI KCP BRI Sudirman Purwokerto, Fauzan Arif Rahman (27), melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum RA.Gunawan & Partners, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh oknum karyawan bank berinisial CHN. Laporan ini secara resmi disampaikan kepada Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas pada 28 Oktober 2025.

Menurut keterangan kuasa hukum Fauzan, kasus ini bermula saat Fauzan Arif Rahman mencairkan pinjaman sebesar Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dengan agunan sertifikat hak milik di BRI KCP BRI Sudirman Purwokerto pada 16 Desember 2024. Sebelum pencairan, CHN, yang saat itu menjabat sebagai petugas BRI, diduga membujuk Fauzan untuk menyerahkan sebagian dana pinjaman sebesar Rp 221.000.000 (dua ratus dua puluh satu juta rupiah) secara tunai.

“CHN menjanjikan bahwa dana tersebut akan didepositokan di kantor pusat BRI, dan bunga dari deposito tersebut akan digunakan untuk membayar angsuran pinjaman Fauzan secara otomatis,” Ujar Gunawan

Terbuai oleh janji dan rasa percaya karena telah mengenal CHN, Fauzan menyerahkan uang sejumlah tersebut secara tunai pada hari pencairan pinjaman, 16 Desember 2024.

“Penyerahan uang itu bahkan disaksikan oleh ibu kandung Fauzan dan seorang satpam bank di halaman depan Kantor BRI KCP BRI Sudirman Purwokerto,” tambah Gunawan kepada nasionalnews.id. Selasa, (11/11/25)

Namun, setelah sembilan bulan berjalan sejak pencairan dana, Fauzan menyadari bahwa ia masih harus membayar angsuran pinjamannya sendiri, tanpa ada pemotongan otomatis dari hasil deposito yang dijanjikan. Ketika Fauzan dan kuasa hukumnya mendatangi kantor BRI KCP BRI Sudirman Purwokerto pada 29 Oktober 2025 untuk menanyakan perihal ini, mereka justru mendapat informasi bahwa CHN telah pindah ke BRI Cabang Ajibarang dan tidak lagi bekerja karena mangkir.

Atas dasar kejadian ini, Fauzan Arif Rahman merasa dirugikan secara materiil maupun immaterial. Kuasa hukumnya menduga CHN telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan penipuan, yang dapat dijerat Pasal 374 KUHP. Pasal tersebut mengatur penggelapan yang dilakukan oleh seseorang karena jabatannya, pekerjaannya, atau karena mendapat upah untuk menguasai barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kuasa hukum berharap Kasat Reskrim Polresta Banyumas dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini.

Read more