Berita

Diduga Terlibat Kasus Hukum, Oknum Karyawan CU Raptama Ditangkap Polres Humbahas

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Diduga Terlibat Kasus Hukum, Oknum Karyawan CU Raptama Ditangkap Polres Humbahas

Share this article
Kasus Hukum Di Cu Raptama, Polres Humbahas Tangkap Oknum Karyawan

HUMBAHAS – Polres Humbang Hasundutan menangkap oknum karyawan yang terlibat penggelapan dana nasabah sehingga korban penipuan CU RAPTAMA PARLILITAN kantornya yang berada di Desa Sihotang Hasugian Tonga Kec. Parlilitan Kab. Humbang Hasundutan diduduki para korban,Jumat (10/01/2025).

Kepolisian Polres Humbang Hasundutan menyampaikan telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka DH,jenis kelamin laki-laki,usia 51 tahun, Karyawan CU RAPTAMA PARLILITAN sebagai Kasir.

A. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 76 / X / 2023 / SPKT POLRES HUMBAHAS / POLDA SUMUT, tgl 20 Oktober 2023 an. Pelapor Lamro Agave Meha

B. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 83 / XI / 2023 / SPKT POLRES HUMBAHAS / POLDA SUMUT, tgl 03 November 2023 an. Pelapor Agustina HASUGIAN

C. Laporan Polisi Nomor: LP / B / 1388 / XI / 2023 / SPKT POLDA SUMUT, tgl 20 November 2023 an. Pelapor Lewinton Hasugian

D. Laporan Polisi Nomor : LP / B / 79 / I / 2024 / SPKT POLDA SUMUT, tgl 20 Januari 2024

E. Surat Panggilan I Nomor : SP. gil / 284 / XII /2024 / Reskrim, tanggal 24 Desember 2024

F. Surat Panggilan II Nomor : SP. gil / 284.a/ I /2025 / Reskrim, tanggal 06 Januari 2025

G. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. HAN / 01 / I / 2025 / Reskrim, tanggal 01 Januari 2025Dia dituding terlibat aksi penggelapan dana milik Parlilitan sebanyak Rp. 1.358.000.000 untuk dimiliki secara pribadi tanpa ijin.

Dilansir dari tempat yang terpisah Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH SIK MH mengatakan Tersangka DH melancarkan aksi pencatatan palsu yang memudahkan DH menggelapkan dana milik 7 (tujuh) nasabah.

“Meski tak pernah merasa melakukan transaksi tanpa sepengetahuan para nasabah yang selanjutnya dikuasai oleh DH. Aksi Tersangka DH melaksanakan penggelapan Dana Nasabah Cu RAPTAMA Parlilitan ini Antara Tahun 2017 s/d 2019,”ujarnya.

Kapolres Humbang Hasundutan menambahkan kita menetapkan tersangka dan bukti bukti yang cukup serta kita menggelar perkara kasus ini dan mengarah kepada Kariawan CU RAPTAMA PARLILITAN yang berinisial DH, kita percepat berkas agar dilimpahkan ke kejaksaan negeri Humbang Hasundutan.

Akibat perbuatanya tersangka berinisial DH dijerat tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Subs Pasal 372 ancaman hukuman 4 tahun.

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan