Berita

Dikirim via Ekspedisi, 166,58 Kg Ganja Berhasil Diungkap Polresta Malang Kota

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Dikirim via Ekspedisi, 166,58 Kg Ganja Berhasil Diungkap Polresta Malang Kota

Share this article
Dikirim Via Ekspedisi, 166,58 Kg Ganja Berhasil Diungkap Polresta Malang

Kota Malang – Enam pengedar ganja antar propinsi yang ditangkap Polresta Malang Kota memanfaatkan jasa ekspedisi untuk pengiriman ganja dari Medan menuju Malang. Setelah tiba di Malang, ganja disimpan di sebuah gudang kawasan Karangploso, Kabupaten Malang.

“Ganja dikirim menggunakan ekspedisi berinisial RI di kawasan Jalan Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” ujar Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024).

Imam mengatakan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Kami bersama Pangdam V/Brawijaya dan stakeholder berkomitmen untuk perang melawan narkoba. Tidak boleh main-main harus kita berantas tuntas untuk membawa Indonesia maju dan generasi penerus kita ke depan,” tegas Imam.

Imam didampingi Pangdam V/Brawijaya, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono, Kabid Humas Polda Jatim, Pj Walikota Malang, juga mengapresiasi kerja keras Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam pengungkapan kasus ini.

Imam Sugianto mengungkapkan dari 166,58 kilogram ganja yang telah diamankan. Diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 1.665.800.000, serta dapat menyelamatkan sekitar 54.526 nyawa manusia.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” kata Imam Sugianto.

Sementara Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin menambahkan pihaknya hadir untuk memberikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur dan Polresta Malang Kota dalam pengungkapan peredaran ganja seberat 166 kilogram lebih.

“Ini merupakan bentuk apresiasi penghargaan kami kepada rekan sejawat Kapolda dan Kapolresta terhadap hasil capaian penangkapan pengedar narkotika sehingga bisa berhasil diamankan sekitar 166 kg ganja,” ujar Rudy.

Rudy juga mendorong masyarakat turut peduli dalam pemberantasan narkotika dengan turut aktif mengawasi lingkungan sekitar dan tidak segan untuk melapor.

“Kami siap bahu membahu jajaran polres dan Polda Jawa Timur untuk memberantas narkoba dan sejenisnya. Karena ini merupakan ancaman bahaya laten, dan masih ada potensi potensi seperti ini. Kami harap masyarakat peduli dan tidak apatis, kami tolong diberikan informasi ke Babinsa, Bhabinkamtibmas,” pungkas Rudy.

sumber: detikjatim

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota