BREAKING

Hukum

Dimasukkan Mesin Incinerator, Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 2 Miliar Dimusnahkan

bhinnekanusantara.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 2.368 gram dan pil ekstasi 342 butir senilai lebih dari Rp 2 miliar. Sabu dan ekstasi tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus jaringan Jepara dan jaringan Klaten pada bulan Februari 2019 lalu. Dua jaringan tersebut diketahui sama-sama dikendalikan oleh narapidana, yakni narapidana di Lapas Semarang dan Lapas Klaten.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNP Jawa Tengah dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator. Enam tersangka dari dua jaringan pengedar narkotika tersebut menyaksikan langsung saat barang bukti dimasukkan ke dalam mesin. Adapun pemusnahan barang bukti dalam mesin incinerator tersebut berlangsung selama lebih kurang 30 menit.

“Hari ini BNNP Jateng memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi yang disita dari jaringan Klaten dan Jepara. Total sabu yang dimusnahkan adalah 2.368 gram atau sekitar 2,3 kilogram sedangkan untuk ekstasi ada 342 butir,” kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Muhammad Nur saat memberikan keterangan di kantor BNNP Jawa Tengah, Jalan Madukoro Blok BB, Semarang, Rabu (13/3/2019).

Dua jaringan tersebut ditangkap pada dua waktu berbeda. Jaringan Jepara yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Kedungpane Semarang ditangkap di wilayah Ngabul, Kabupaten Jepara, pada 13 Februari 2019. Ada tiga tersangka yakni Jati Wibowo alias Klowor (33), Muhammad Subiantoro alias Ngacir (33), dan narapidana bernama Muzaidin. Total barang bukti yang disita dari jaringan Jepara adalah 250 gram sabu dan 342 ekstasi.

Sementara jaringan Klaten ditangkap di exit tol Pejagan, Kabupaten Brebes, pada tanggal 25 Februari 2019, dengan barang bukti sabu sebanyak 2.200 gram. Paket sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh Cina. Tersangka dari jaringan Klaten ini diketahui bernama Istiawan (35) dan Supraya (41) yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Klaten bernama Dwi Ardiansyah alias Dian.

“Barang bukti ini kami musnahkan setelah ada persetujuan dari kejaksaan dan sesuai ketentuan undang-undang. Sebelumnya kaami telah sisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” jelasnya didampingi Kabid Brantas BNNP Jawa Tengah AKBP Suprinarto.

Nur menambahkan wilayah Jawa Tengah merupakan jalur merah peredaran narkotika. Setidaknya sejak Januari hingga Februari 2019 sudah ada dua pengungkapan jaringan pengedar narkotika dikendalikan oleh narapidana. Selain dua kasus itu juga ada pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang termasuk dalam jaringan Sancai.

“Sampai saat ini sudah ada tiga kasus. Satu kasus TPPU jaringan Sancai, dua kasus peredaran narkotika yakni jaringan Klaten dan Jepara. Total tersangka ada 7 orang. Kami masih akan terus mengejar jaringan-jaringan lainnya,” pungkasnya.

 

 

Sumber : Metro Jateng

Editor : Gendhuk login by Polda Jateng

Related Posts