Berita

Dipenjara di Kasus Korupsi, Warga Banyumas Polisikan Pengacaranya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Dipenjara di Kasus Korupsi, Warga Banyumas Polisikan Pengacaranya

Share this article
Rikam Kanan Didampingi Penasihat Hukumnya Agus Triatmoko Menunjukkan Surat Laporan Kasus Penipuan Di Kantor Sat Reskrim Polres 169

Cilacap – Oknum pengacara berinisial K dilaporkan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas oleh mantan kliennya. Pengacara tersebut dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 923.500.000.
Penasihat hukum korban, Agus Triatmoko menjelaskan kliennya telah membuat pengaduan tersebut pada Bulan April tahun 2021.

“2021 sampai tahun 2022 tidak ada tindakan. Kemudian saat kita mengirim surat terkait perkembangan pengaduan tidak ada respons. Kita sampai tiga kali berkirim dan akhirnya dipanggil sama korban untuk dimintai keterangan lagi,” kata Agus di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, Rabu (17/1/2024).

Agus melanjutkan, korban kemudian diarahkan untuk membuat laporan polisi pada bulan November 2023 dengan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTLP/134/X1/2023/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

“Sudah muncul LP dan sudah ada tindak lanjut. Kita ingin proses ini sampai selesai,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama korban yang bermana Rikam (40) warga Sokaraja, Kabupaten Banyumas, mengungkapkan kejadian penggelapan dan penipuan terjadi saat ia tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) rel KA di Kabupaten Cilacap sewaktu menjabat Kepala Resor Jeruklegi pada tahun 2019 lalu.

Menurut Rikam saat itu ia dijanjikan bebas oleh oknum pengacara K tersebut.

“Saya mau mengeluarkan (uang) kepada dia, karena dijanjikan bebas dan tidak akan diproses (hukum),” terangnya.

Rikam mengaku telah memberi sejumlah uang secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 923.500.000. Namun ia tidak mengira jika akan tetap menjalani proses hukum dan dipenjara selama 2 tahun 2 bulan.

“Dari Bulan Mei tahun 2019 sampai Oktober 2020 kayanya sekitar Rp 923.500.000 yang sudah diminta K sama istrinya. Dia ngomong katanya sudah SP3 penyelesaian, tapi saya kok tetap masuk (penjara),” ungkapnya.

Merasa ditipu oleh oknum pengacara K, ia kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut.

“Saya sudah pernah di BAP satu kali pas masih di dalam (penjara). Terus Bulan Mei 2022 saya ke sini lagi menanyakan karena dulu masih pengaduan. Saya nanya pak ini gimana kasusku, katanya sudah memenuhi unsur. Setelah saya ganti pengacara akhir 2023 baru saya disuruh bikin LP berarti sudah 3 tahun sejak saya pengaduan. Dan sekarang saya sudah bebas murni mau menindaklanjuti penipuan yang dilakukan pengacara itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan akan mengecek laporan terlebih dahulu.

“Kami cek dulu ya,” kata Andyransyah saat dimintai konfirmasi.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong