Berita

Diperiksa Satreskrim Polres Batang, Caleg DPR RI Diduga Lakukan Pidana Pemilu

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Diperiksa Satreskrim Polres Batang, Caleg DPR RI Diduga Lakukan Pidana Pemilu

Share this article
57592c30679e44004c659b907f6fd13f

BATANG – Seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI berinisial BR menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Batang, Jumat 1 Maret 2023.

Caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng X yang saat ini masih menjadi anggota DPR RI ini menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pemilu, yaitu kampanye di tempat pendidikan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Mahbrur ketika dikonfirmasi mengungkapkan, untuk dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh RB saat ini sudah ditangani pihak kepolisian.

“Ya benar saat ini kasusnya ditangani oleh kepolisian. Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Batang sudah melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu itu,” ungkap Mahbrur ketika dikonfirmasi awak media, Jumat 1 Maret 2024.

Mahbrur menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh pihaknya, sudah terpenuhi unsur-unsur adanya pidana pemilu.

Dugaan pidana pemilu itu tersebut yaitu melakukan kampanye di sebuah SMA Negeri di Kabupaten Batang. “Kita sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi, termasuk caleg tersebut, dan hasilnya ada indikasi pelanggan pidana pemilu,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Total ada sekitar 16 orang yang dipanggil oleh pihak Bawaslu untuk dimintai keterangan, dengan mayoritas dari mereka berasal dari SMA yang menjadi lokasi dugaan kampanye.

“Ketika unsur-unsur dugaan pidana pemilu terpenuhi, maka selanjutnya masuk di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Dan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung oleh kepolisian,” jelasnya.

Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg BR sendiri yaitu Larangan dalam kampanye pemilu dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023. Para peserta pemilu dilarang kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

“Pasal yang dituduhkan adalah terkait kampanye di tempat pendidikan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses penyidikan di Gakumdu,” tendas Mabrur.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono