Berita

Dipicu Masalah Parkir, Pria di Banyuwangi Bacok Tetangganya Sendiri

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Dipicu Masalah Parkir, Pria di Banyuwangi Bacok Tetangganya Sendiri

Share this article
Pria Di Banyuwangi Bacok Tetangganya Sendiri Dipicu Masalah Parkir

BANYUWANGI – Dipicu persoalan parkir, pria di Banyuwangi nekat bacok tetangganya sendiri.

Pelaku adalah Ahmad Isa Ansori (37). Usai membacok korban, pelaku langsung menyerahkan diri kepada polisi.

Insiden tersebut terjadi di Dusun/Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kamis, 18 April 2024 lalu.

Akibat insiden itu, korban bernama Satnoto (56), harus dirawat di rumah sakit lantaran menderita luka serius.

Kapolsek Songgon AKP Maskur membenarkan kejadian ini. Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.45 WIB.

“Motif pembacokan dipicu hal sepele yakni karena lahan parkir,” kata Maskur dikonfirmasi, Senin (29/4/2024) malam.

Ia menyebut, pelaku dan korban bertetangga. Pelaku tidak terima lantaran halaman rumahnya kerap dijadikan lahan parkir oleh korban.

“Korban kalau banyak tamunya, sepeda motor tidak muat parkir di depan rumahnya. Akhirnya sebagian diparkir di halaman rumah pelaku,” jelas Kapolsek.

Pelaku rupanya tidak berkenan jika lahan rumahnya dijadikan lahan parkir. Hal inilah kemudian yang memicu konflik.

“Terlebih hubungan antara pelaku dan korban kurang harmonis sejak lama,” ucap Kapolsek.

Pelaku kemudian datang membawa parang ke rumah korban mengingatkan agar jangan lagi parkir sembarangan.

Keduanya pun terlibat cekcok. Pelaku juga tersulut emosi. Senjata tajam yang awalnya untuk menakut-nakuti akhirnya melayang ke arah korban.

“Hasil pemeriksaan parang yang dibawa pelaku untuk menakut-nakuti saja. Karena emosi akhirnya melakukan perbuatan tersebut,” kata Maskur.

Akibat sabetan parang, pelaku menderita luka di bagian wajah sebelah kiri.

“Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis. Saat ini kondisinya berangsur membaik,” tuturnya.

Sementara pelaku, tambah Kapolsek, langsung menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya.

Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

sumber: suaraindonesia

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim