Berita

Direksi Perumdam Tirta Satria Banyumas Dihadapkan ke Polda Jateng atas Dugaan Penggelapan Pesangon Karyawan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Direksi Perumdam Tirta Satria Banyumas Dihadapkan ke Polda Jateng atas Dugaan Penggelapan Pesangon Karyawan

Share this article
Direksi Perumdam Tirta Satria Banyumas Dilaporkan Ke Polda Jateng, Tuduhan

PURWOKERTO-Jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria Banyumas menghadapi masalah hukum serius setelah dilaporkan ke Polda Jateng oleh kuasa hukum dua pensiunan karyawan, Ananto Widagdo SH SPd & Partner. Laporan tuduhan penggelapan pesangon dua pensiunan karyawan itu dilaporkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Kasus ini melibatkan dua pensiunan karyawan Perumdan Tirta Satria, Tugiman dan Toto Prasetyo, yang masing-masing telah mengabdi selama lebih dari 26 tahun di Perumdam Tirta Satria.

Ananto Widagdo kuasa hukum pelapor, Rabu (21/8/2024) menjelaskan kedua karyawan tersebut telah memasuki masa pensiun, namun hak-hak mereka berupa pesangon dan uang penghargaan masa kerja belum diberikan oleh pihak perusahaan.

Menurutnya laporan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya musyawarah dan mediasi yang telah dilakukan tanpa hasil.

“Kami sudah memberikan waktu dan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik. Namun, karena tidak ada itikad baik dari pihak direksi, kami terpaksa melaporkan mereka atas dugaan penggelapan,” tegas Ananto.

Ia, menambahkan sebelum lapor ke Polda Jateng, pihaknya mensomasi kedua yang dilayangkan pada 29 Juli 2024, merinci bahwa Perumdam Tirta Satria Banyumas diduga melanggar ketentuan mengenai pesangon dan hak-hak pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021.

Rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP juga menyarankan perbaikan dalam perhitungan pesangon dan menghentikan pembayaran tantiem yang tidak sesuai.

Dalam pasal 40 ayat 2 huruf 1 Peraturan Pemerintah tersebut, dijelaskan bahwa karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih berhak atas pesangon sebesar 9 bulan upah. Pasal 56 huruf a menyebutkan bahwa jika pemutusan hubungan kerja disebabkan pensiun, karyawan berhak atas pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan pasal 40 ayat 2.

Pihak Perumdam Tirta Satria Banyumas belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Direktur Utama, Agus Subali SE, memilih untuk tidak mengomentari masalah ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan memberikan pelajaran tentang bagaimana penyelesaian sengketa harus dilakukan secara transparan dan sesuai hukum.

Seiring berjalannya waktu, perkembangan lebih lanjut dari kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

sumber: krjogja

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo