Cilacap – Tim gabungan TNI Angkatan Laut (AL) Cilacap dan Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap menggagalkan upaya penyelundupan 16 ribu benih lobster. Petugas mengamankan satu orang pelaku pembawa benih.
Komandan Lanal Cilacap Kolonel Laut Robby Edevaldo menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan dari hasil pemantauan dan penyelidikan tim gabungan di kawasan Pantai Menganti, Rawajarit, Kabupaten Cilacap, Rabu (12/6). Robby mengungkap petugas sempat membuntuti mobil yang dicurigai membawa benih lobster ini.
“Tim mengikuti mobil Mitsubishi Strada bernopol Z 8933 UO yang diduga mengangkut baby lobster tersebut. Serta memastikan adanya baby lobster yang akan diselundupkan keluar wilayah Cilacap,” kata Robby saat ungkap kasus di Pangkalan TNI AL Cilacap, Kamis (13/6/2024).
Meyakini bahwa terduga pelaku membawa benih lobster, tim gabungan mengamankan pelaku pada pukul 14.30 WIB di lampu merah Proliman Jeruklegi, Cilacap.
“Dari hasil penyelidikan terdapat 16 ribu baby lobster. Dengan rinciannya 2.400 ekor jenis mutiara dan 13.600 ekor jenis pasir yang di kemas di dalam 16 box,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku berinisial FA (31) asal Tasikmalaya, Jawa Barat. Pelaku diamankan saat akan mengirim benih lobster ke Pangandaran.
“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Lanal Cilacap untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, karena tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku, ia berperan sebagai kurir dari seseorang berinisial O di Pangandaran. FA mengaku mendapatkan imbalan antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk satu kali pengiriman.
“Saat ini pembudidayaan masyarakat belum maksimal dan banyak yang melakukan pengiriman ke luar negeri tanpa prosedur alias ilegal. Larangan ekspor diatur dalam Permen KKP nomor 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala PSDKP Cilacap, Erik Sostenes mengungkapkan dari kejadian tersebut potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar. Pihaknya juga akan mengembangkan kasus tersebut dan mengejar tersangka lainnya.
“Untuk estimasi kerugian sumber daya kita perkirakan mencapai Rp 1,6 miliar. Kasus ini akan kita dalami lebih lanjut kita akan gali lagi dengan pertimbangan keterangan dari tersangka FA,” pungkasnya.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono