Berita

Dishub Ancam Tilang dan Cabut Kemitraan Bus BRT Trans Semarang Tak Laik Jalan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Dishub Ancam Tilang dan Cabut Kemitraan Bus BRT Trans Semarang Tak Laik Jalan

Share this article
Bus Brt Trans Semarang Tak Laik Jalan, Dishub Bakal Tilang

SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang serius memperhatikan kondisi bus BRT Trans Semarang yang sering digunakan masyarakat sebagai moda transportasi umum.

Beberapa waktu lalu Dishub Kota Semarang menemukan 28 armada bus BRT Trans Semarang melebihi batas ambang emisi. Bahkan tak sedikit warga yang mengeluhkan kepulan asap hitam dari bus BRT Trans Semarang.

Untuk mendukung berkelanjutan lingkungan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan UU Lingkungan Hidup, sekaligus memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang BRT Trans Semarang. Dishub Kota Semarang bakal melakukan sejumlah tindakan tegas agar operator bus BRT Trans Semarang segera berbenah. Dishub juga tak segan memutus kemitraan jika pihak operator tidak mengindahkan peringatannya.

“Kami sudah melakukan evaluasi secara menyeluruh baik kelembagaan, sistem operasional, termasuk trayeknya,” ucap Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan kepada Solopos.com, Selasa (2/6/2024).

Setelah dilakukan sidak, pihak Dishub Kota Semarang sudah mengirim surat peringatan. Bus BRT Trans Semarang diminta untuk memperhatikan kondisi kendaraan.

Selain itu, Danang juga turut menegur para pengemudi Bus BRT Trans Semarang agar di jalan ugal-ugalan. Lantaran saban harinya mereka membawa ratusan nyawa dan mencerminkan pelayanan terhadap masyarakat.

“Kemarin beberapa operator sudah kami berikan surat peringatan terutama masalah laik jalan. Setiap armada harus dicek kondisi fisik, emisi dan laik jalannya,” tegasnya.

Danang menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menggelontorkan subsidi cukup besar lebih dari 4 persen untuk operasional Bus BRT Trans Semarang.

Maka dari itu pihaknya menuntut operator Bus BRT Trans Semarang memberikan pelayanan optimal. Armada-armada yang kemarin melebihi ambang batas emisi harus segera diperbaiki.

“Kalau kita temukan lagi, kita berhentikan operasionalnya. Tidak boleh jalan, biaya operasional yang kami berikan ke pengelola bisa kami dipotong,” tegasnya.

Lebih lanjut, Danang mengatakan Dishub Kota Semarang dengan jajaran Satlantas Polrestabes Semarang bakal melakukan penjadwalan penilangan terhadap armada Bus BRT Trans Semarang yang tak laik jalan.

“Sangat bisa diputus kerjanya. Harapan kami masyarakat bisa dapat transportasi massal yang aman, bersih, dan terjangkau,” tandasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono