Berita

Ditemukan APK Paslon Pilkada Ilegal di Rembang, Begini Aturan Pemasangannya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ditemukan APK Paslon Pilkada Ilegal di Rembang, Begini Aturan Pemasangannya

Share this article
Ditemukan Apk Paslon Pilkada Ilegal Di Rembang, Begini Aturan Pemasangannya

Rembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang, Jawa Tengah, telah menetapkan aturan tegas terkait lokasi dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan pemasangan APK di jalan protokol.

Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal Fahmi menjelaskan, aturan ini masih sama seperti yang diterapkan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) sebelumnya. Terdapat beberapa area yang menjadi zona larangan pemasangan APK.

”Masih sama seperti kemarin, dasarnya Perbup (Peraturan Bupati) nomor 14 tahun 2023,” kata Iqbal, dilansir dari laman Pemkab Rembang, Sabtu (5/10/2024).

Beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasang APK meliputi Alun-alun Rembang, museum, hingga jalan-jalan protokol. Nama-nama jalan yang tidak boleh dipasangi APK, antara lain Gajah Mada, Diponegoro, Sudirman, Wahidin, Kartini, HOS Cokroaminoto, Pemuda, dan dr Soetomo.

Meski demikian, Iqbal menegaskan bahwa ada pengecualian untuk gambar-gambar pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang dipasang melalui reklame berbayar.

”Steril kecuali tadi yang reklame berbayar,” ujarnya.

Selain itu, Iqbal juga menyebutkan bahwa kampanye Pilkada nanti akan dilakukan melalui beberapa metode, termasuk tatap muka, dialog, dan rapat umum.

Sebelumnya, M Ika Iqbal Fahmi menyampaikan, pihaknya sudah menerima beberapa komponen logistik seperti tinta dan kabel ties yang akan digunakan untuk menyegel kotak suara.

”Saat ini yang baru sampai sini baru tinta dan kabel ties. Segel plastik,” ujarnya.

Iqbal menjelaskan, untuk kotak suara dan bilik suara baru akan mulai dikirim pada awal Oktober. Sementara itu, surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang saat ini masih dalam tahap pengajuan desain kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

”Surat suara baru validasi KPU RI. Nanti setelah verifikasi desainnya clear, kita klik dengan penyedia. Rencana awal Oktober sudah mulai produksi. Akhir Oktober dikirim ke KPU,” lanjut Iqbal.

sumber: Murianews.com

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Rembang, Polisi Rembang, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai