MALANG – DBS (40) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota di kawasan Jl Wilis, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu malam 31 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
IA DIBEKUK saat dugaan perusakan signage atau papan tanda nama posisi taman di kawasan Jl Galunggung, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu 29 Desember 2024.
Akibatnya, tulisan taman tersebut, hancur berantakan. Aksi perusakan dilakuan dengan cara ditendang menggunakan kaki. Perbuatan tersangka, sempat viral di media sosial. Mengingat, perbuatannya terekam kamera CCTV di lokasi.
“Yang dilanggar, adalah Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Beraksi dengan cara menendang menggunakan kaki,” terang Waka Polresta Malang Kota, AKBP Adhitya Panji Anom, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Rabu 01 Januari 2025.
Ia menambahkan, tersangka melakukan pidana pengrusakan fasilitas umum Kota Malang. Berdasarkan LP tanggal 31 Desember 2024.
Dari pengakuan tersangka, pengrusakan sebagai pelampiasan karena merasa frustasi. Sudah lama mencari pekerjaan tetapi masih belum berhasil. Selain itu, sudah tiga hari mencari istrinya, tapi belum mengetahui keberadaannya. Sehingga merusak fasilitas umum.
Bersama tersangka, diamankan juga satu unit sepeda motor miliknya, yang digunakan untuk aksi pengrusakan
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman menyatakan, sebenarnya pengrusakan signage yang dilakukan tersangka DBS di tiga titik taman, di hari yang sama.
Mulai di Jalan Raya Langsep, Jalan Galunggung. Kemudian Jalan Ijen. Atas kejadian itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp 25 juta.
“Sebagai wakil Pemkot Malang dari DLH, peusakan fasilitas untuk mempercantik Kota Malang, tidak terulang lagi. Dan hal ini sebagai pembelajaran,” jelasnya.
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota