Berita

Ditlantas Polda Aceh Terapkan Metode TAA untuk Ungkap Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas dengan Teknologi Canggih

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ditlantas Polda Aceh Terapkan Metode TAA untuk Ungkap Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas dengan Teknologi Canggih

Share this article
Analisis Kecelakaan Lalu Lintas Lebih Canggih, Polda Aceh Terapkan Metode

ACEH – Ditlantas Polda Aceh kini mengadopsi metode Traffic Accident Analysis (TAA) dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kecelakaan lalu lintas. Metode ini bertujuan menganalisa penyebab kecelakaan secara lebih komprehensif, cepat, dan efisien. Dengan menggunakan peralatan canggih, seperti 3D Laser Scanner LEICA PS360, TAA dapat menampilkan kronologi kejadian dalam bentuk animasi 3D, meminimalkan kesalahan manusia, serta menghasilkan data yang akurat dan terperinci, Minggu (22/09/2024).

“Metode ini telah terbukti efektif dalam membantu proses pembuktian hukum di pengadilan, dengan menyajikan data yang jelas dari berbagai sudut pandang serta memungkinkan pengukuran geometri jalan, kecepatan, dan elemen teknis lainnya,” terang Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Iqbal Alqudusi

Sejumlah kecelakaan besar yang terjadi di wilayah hukum Polda Aceh telah dianalisis menggunakan metode TAA, termasuk kasus kecelakaan di Polres Pidie pada 31 Desember 2022 antara truk CPO dan Honda Jazz yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia, dan kejadian di Polresta Banda Aceh pada 25 April 2023, di mana sebuah dump truk terperosok ke jurang, menyebabkan 5 korban meninggal dunia.

“Selain itu, Polres Aceh Jaya, Polres Aceh Timur, dan Polres Aceh Besar juga telah memanfaatkan teknologi ini untuk menganalisis kecelakaan besar lainnya, termasuk kecelakaan di ruas tol Sibanceh yang mengakibatkan korban jiwa dan kerugian material yang signifikan,” tuturnya.

Dengan penerapan metode TAA, Ditlantas Polda Aceh berharap proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan akurat, sehingga dapat mendukung proses penegakan hukum yang lebih transparan dan efektif (*)