Berita

Ditreskrimsus Polda Jateng Mengungkap Kasus Solar Ilegal di Tegal, Dijual Ke Kapal-kapal Pelabuhan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ditreskrimsus Polda Jateng Mengungkap Kasus Solar Ilegal di Tegal, Dijual Ke Kapal-kapal Pelabuhan

Share this article

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar seberat 43 ton di Kawasan Pelabuhan Jongor, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

BBM tersebut hendak didistribusikan lewat ‘bawah meja’ oleh pelaku untuk para pemilik kapal.

“Iya, kami ungkap kasus ini akhir Januari. Nah, Februari ini penyidikan,” beber Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio saat dihubungi Tribun, Selasa (20/2/2024).

Modus perbuatan lancung ini dilakukan dengan cara menampung solar di mobil yang sudah dimodifikasi.

Solar yang sudah berhasil ditampung kemudian dijual dengan harga non-subsidi.

Tersangka menjual ke berbagai tempat di antaranya kepada kapal-kapal di pelabuhan.

“Modusnya klasik. Praktik kasus ini sudah berjalan enam bulan,” imbuh Dwi.

Ia menambahkan, dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka.

Namun , pihaknya intensif melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang.

“Kasusnya masih terus ditangani dan sudah naik ke penyidikan,” tuturnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono