Ditreskrimsus Ungkap Modus Lama Oplosan LPG, Produksi Puluhan Tabung per Minggu

Ditreskrimsus Ungkap Modus Lama Oplosan LPG, Produksi Puluhan Tabung per Minggu

Pangkalpinang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan ekonomi. Kali ini, praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi 12 kg berhasil dibongkar. Empat pelaku diringkus dalam operasi yang digelar di wilayah Bangka Tengah.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Ditreskrimsus setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu pangkalan LPG di Pangkalpinang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif oleh Subdit I Indagsi.

Operasi penggerebekan dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Subdit 1 Indagsi AKP A.F. Pulungan pada Kamis (16/4/2026) petang. Tim bergerak dari pangkalan LPG di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, yang diduga menjadi titik awal distribusi ilegal.

Dari hasil pengembangan, Ditreskrimsus berhasil mengidentifikasi lokasi utama pengoplosan yang berada di Desa Jelutung, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Di lokasi inilah praktik ilegal tersebut dijalankan secara sistematis.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati empat orang pelaku tengah beraktivitas mencurigakan. Mereka kedapatan sedang menurunkan tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong, yang diduga baru saja dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 kg.

Tak hanya mengamankan para pelaku, Ditreskrimsus juga menyita ratusan tabung gas serta berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi LPG. Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut telah berlangsung dalam skala cukup besar.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Ditreskrimsus dalam menjaga distribusi LPG subsidi tetap tepat sasaran.

“LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan merampas hak masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah menjalankan praktik pengoplosan sejak November 2025 atau selama kurang lebih enam bulan. Dalam satu kali produksi, mereka mampu menghasilkan sekitar 40 tabung LPG 12 kg.

Aktivitas ilegal tersebut dilakukan secara rutin sebanyak 3 hingga 4 kali dalam satu minggu. Jika diakumulasikan, praktik ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp345,6 juta.

Modus operandi yang digunakan terbilang klasik namun menguntungkan, yakni memindahkan isi LPG subsidi yang memiliki harga lebih murah ke dalam tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi di pasaran.

Ditreskrimsus menilai praktik ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan LPG subsidi di masyarakat, terutama bagi kalangan ekonomi lemah yang sangat bergantung pada gas 3 kg.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Polda Babel melalui Ditreskrimsus menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan barang bersubsidi. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa melalui layanan kepolisian 110. (*)

Read more