SEMARANG – Seorang mantan anggota polisi berinisial P (44) ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Jateng di depan rumahnya di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan, terkait kasus peredaran narkoba. Saat penangkapan, polisi menemukan 18 paket sabu seberat 9,33 gram yang siap diedarkan.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, menyampaikan bahwa tersangka P memperoleh barang tersebut dari bandar sabu berinisial L di Jakarta.
Tersangka juga mengaku telah melakukan transaksi senilai Rp 4,5 juta untuk membeli 10 gram sabu di Terminal Purwodadi. Dari hasil penimbangan Bid Labfor Polda Jateng, 18 paket sabu tersebut memiliki berat bersih (netto) 4,94 gram.
Riwayat Pelanggaran Hukum Tersangka Selain ditangkap karena kasus narkoba, tersangka P diketahui merupakan pecatan polisi yang pernah menjalani hukuman penjara selama 7 bulan akibat kasus perjudian pada tahun 2010 dan 8 tahun terkait kasus narkoba pada 2016. Ia diberhentikan dari Polri karena kasus disersi.
Apresiasi Terhadap Tim Ditresnarkoba Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memberikan apresiasi kepada tim Ditresnarkoba yang berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah,” ujar Kombes Pol Artanto. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sumber : Krjogja.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo