Berita

Ditusuk Pisau Usai Duel 1 Lawan 1, Seorang Pria Banyumas Tewas

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ditusuk Pisau Usai Duel 1 Lawan 1, Seorang Pria Banyumas Tewas

Share this article
Ditusuk Pisau Usai Duel 1 Lawan 1, Seorang Pria Banyumas

Banyumas – Seorang pemuda berinisial SF (21) warga Kecamatan Kebasen, diamankan tim Sat Reskrim Polresta Banyumas. Pelaku ditangkap dalam pelariannya usai duel dengan lawannya hingga tewas di Bendung Gerak Serayu, Kecamatan Rawalo.
Waka Sat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Dr Beny Timor Prasetyo menjelaskan korban berinisial WH (34) warga Desa Gambarsari, Kecamatab Kebasen. Setelah berduel pelaku langsung kabur dan ditangkap 2 jam setelahnya.

“Pelaku ditangkap sekitar dua jam setelah kejadian di rumah temannya di Kebasen beserta barang bukti pisau lipat,” katanya kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Beny mengungkapkan pemicu duel tersebut karena pelaku kesal ditantang berulang kali oleh korban. Lantaran tidak terima terus ditantang pelaku akhirnya menerima ajakan tersebut dan janjian bertemu di lokasi pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 18.45 WIB.

“Mereka itu tidak saling kenal. Tetapi karena persoalan pribadi yang hanya mereka ketahui, korban kemudian menantang pelaku. Keduanya bawa pisau saat bertemu,” terangnya.

Setelah mereka bertemu, korban langsung menghampiri dan menusukkan pisau ke arah lengan kiri pelaku hingga terluka. Karena tidak terima pelaku membalasnya dengan menusuk punggung dan lengan kiri korban dengan pisau lipat yang sudah dibawa.

“Saat pelaku menusuk korban mengenai bagian punggung tembus ke paru-paru. Lengan kiri korban juga terluka hingga memutus urat nadi,” ujarnya.

Korban yang terkena tusukan pelaku langsung menghindari perkelahian dan berlari menjauh karena tangannya tersabet pisau. Hingga akhirnya korban terjatuh dan dibawa ke Puskesmas.

“Saat di Puskesmas korban sudah meninggal dunia. Lalu dibawa ke RSUD Margono Purwokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti pisau lipat yang digunakan pelaku. Namun pisau yang digunakan korban saat ini belum ditemukan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono