Hukrim

Divonis Mati, Serial Killer Mbah Slamet Dukun Banjarnegara Ajukan Banding

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Divonis Mati, Serial Killer Mbah Slamet Dukun Banjarnegara Ajukan Banding

Share this article
Serial Killer Mbah Slamet Alias Slamet Tohari Saat Persidangan Di Pn Banjarnegara Kamis 122024 169

Banjarnegara – Divonis Mati, Serial Killer Mbah Slamet Dukun Banjarnegara Ajukan Banding
Terdakwa pembunuhan berantai Slamet Tohari alias Mbah Slamet ajukan banding. Ini disampaikan usai majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara menjatuhi hukuman mati.

“Banding,” kata Slamet Tohari usai berunding dengan dua penasehat hukumnya usai pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Niken Rochayati di PN Banjarnegara, Kamis (1/2/2024).

Penasihat hukum Slamet Tohari, Ahmad Raharjo menganggap ada beberapa hal yang tidak disampaikan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan banding.

“Perkara Tohari oleh majelis dihukum mati. Tadi ada beberapa hal yang memang kami anggap semua tidak diungkapkan semua. Dan kami menyampaikan banding,” ujarnya usai sidang.

Terlebih, ia mengatakan terdapat dissenting opinion (DO) yang disampaikan salah satu hakim. Satu di antara tiga majelis hakim dalam kasus Mbah Slamet ini menyampaikan hukuman seumur hidup untuk terdakwa.

“Tadi juga ada hakim yang DO. Makanya itu kami akan melakukan banding,” sambungnya.

Sementara itu, juru bicara PN Banjarnegara Adhi Ismoyo mengatakan berdasarkan undang-undang sudah diatur terkait adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion (DO). Dalam aturan tersebut, DO harus dituangkan secara tertulis dalam putusan.

“Terkait adanya perbedaan pendapat atau DO harus dituangkan secara tertulis di dalam putusan tersebut. Jadi dalam UU diatur jadi diperbolehkan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, adanya DO tersebut juga membuktikan asas kemandirian hakim. Salah satunya hakim tidak diintervensi oleh pihak lain.

“Itu merupakan asas kemandirian dari hakim. Juga dijelaskan dalam undang-undang. Majelis hakim atau kehakiman mempunyai asas yang memperbolehkan dari hakim tersebut asas kemandirian. Hakim merdeka dari intervensi dari segala pihak. Ketua majelis hakim misalnya tidak punya hak mengintervensi hakim anggota,” jelasnya.

Adhi juga menjelaskan perihal extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang disampaikan majelis hakim lantaran adanya pembunuhan berencana dengan jumlah korban yang lebih dari 1. Selain itu juga terdapat tindak pidana lainnya.

“Kejahatan luar biasa karena menghilangkan nyawa orang lain, Terbukti ada pembunuhan berencana, korbannya banyak. Ada dakwaan kombinasi, pembunuhan berencana, dan uang palsu dan lagi penipuan secara Bersama-sama,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Mbah Slamet dukun Banjarnegara akhirnya divonis hukuman mati. vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa.

Mbah Slamet terbukti melakukan pembunuhan terhadap 12 korbannya.

Dalam persidangan, Mbah Slamet menyatakan banding setelah berunding dengan para pengacaranya.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong