Berita

DPO Kasus Judi Online Purwokerto Terdeteksi di Luar Pulau Jawa

Cropped Favicon Bi 1.png
×

DPO Kasus Judi Online Purwokerto Terdeteksi di Luar Pulau Jawa

Share this article
Buronan Kasus Judi Online Purwokerto Terdeteksi Di Luar Pulau Jawa

BANYUMAS – Polresta Banyumas masih melakukan pengejaran terhadap DPO kasus markas judi online di PURWOKERTO yang belum lama ini terbongkar.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, pihaknya masih terus mengejar satu DPO (Daftar Pencarian Orang) yang terdeteksi berada di luar Pulau Jawa.

“Untuk sekarang kami belum menangkap, tapi sudah terdeteksi keberadaannya di luar Jawa. Anggota sudah kesana, tapi jejaknya hilang,” ungkap Kompol Andryansya, saat dihubungi melalui telfon, Senin (1/7).

Andryansyah memastikan anggotanya terus memantau pergerakan Tersangka DPO judi online tersebut, dan akan langsung bergerak saat Tersangka kembali terdeteksi lokasi persembunyianya.

Sementara itu, 11 tersangka yang sudah diamankan saat ini, sudah dalam tahap pemberkasan. Direncana minggu depan, berkas sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Rencananya minggu depan berkas sudah kita kirim ke kejaksaan, cuma kita masih ada pemeriksaan ahli dari Kominfo Jakarta, belum kita dapatkan,” ujar Kasatreskrim.

Diberitakan sebelumnya Polresta Banyumas menggerebek tiga buah tempat yang diduga digunakan untuk operator judi online. Salah satunya sebuah ruko dua lantai di jalan Gelora Indah 2, Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Rabu siang (19/6).

Dari penggerebekan tersebut, polisi menetapkan 12 orang tersangka. Satu diantaranya berhasil kabur (DPO).

Dari 11 (sebelas) tersangka itu, enam orang di antaranya, Yaitu, ANS (24), ERK (18), SLN (20), FRN (24), SHI (22), RZI (21) merupakan warga Kota Dumai, Riau.

Kemudian lima lainnya yaitu Milten (26), merupakan warga Cilacap, AG (23) warga Purwokerto, DT (27) warga Banyumas, IF (23) warga Banyumas, dan ED (24) warga Banyumas. Sementara yang DPO masih dirahasiakan identitasnya.

Dari tiga TKP tersebut, Kepolisian Resor Banyumas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 502 set komputer, 90 buah PC, 11 unit ponsel, 3 set DVR CCTV, 134 flashdisk, 4 buku tabungan, 62 modem dan uang tunai sekitar 11,3 juta.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono