SEMARANG – Sejumlah fakta terungkap dalam rapat kerja antara jajaran Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (3/12) ini.
Rapat membahas kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenuddin terhadap siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy (17).
Awalnya, polisi mengklaim Robig menembak Gamma saat hendak membubarkan aksi tawuran. Namun, keterangan berbeda disampaikan polisi dalam rapat.
Berikut ini poin-poin rapat kerja Komisi III DPR dengan Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang.
Tawuran tak sempat terjadi
Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Helmy Tamaela mengatakan mulanya dua kelompok berjanjian tawuran pada Minggu (24/11) dini hari. Dua kelompok itu disebut adalah Geng Tanggul dan Geng Seroja.
“Dari beberapa kumpulan anak-anak yg melakukan ajak tawuran melalui media sosial dan alat komunikasi,” kata Helmy.
Namun, kata dia, tawuran tidak jadi karena salah satu kelompok membawa senjata tajam. Akhirnya, dua geng itu malah kejar-kejaran. Dalam peristiwa kejar-kejaran itu, kelompok almarhum Gamma menjadi pengejar.
“Proses untuk terjadi tawuran tidak terjadi, karena salah satu lawan itu membawa senjata tajam, sehingga lawan satunya mundur sehingga terjadi proses kejar mengejar sampai dengan TKP Alfamart,” ujarnya.
Aipda Robig dipepet kendaraan
Saat kejar-kejaran terjadi, Aipda Robig melintas dari arah berlawanan. Aipda Robig sempat terpepet kendaraan yang kejar-kejaran.
“Sampai TKP Alfamart, posisi anggota tadi berasal dari daerah Gunung Pati, daerah yang berlawanan dari arah TKP. Pada saat itu anggota ini sempat dipepet oleh orang, dikejar oleh tiga kendaraan sepeda motor, kemudian anggota ini minggir ke arah badan jalan,” ujar Helmy.
Namun, tiga kendaraan ini kemudian berbalik arah karena satu kendaraan yang dikejar masuk gang. Tiga kendaraan itu berhadapan dengan Aipda Robig di titik yang jadi tempat kejadian perkara (TKP).
Aipda Robig disebut berjalan ke arah tengah jalan. Kemudian, Helmy mengklaim Aipda Robig sempat melepaskan tembakan peringatan.
“Dari arah sekitar 10 meter, anggota berdasarkan keterangan yang sudah kita dapatkan melakukan tembakan peringatan satu kali arah 11 dengan mengatakan polisi,” ujarnya.
Lalu, Aipda Robig mengeluarkan tembakan kedua. Tembakan itu mengenai Gamma yang posisinya di tengah kendaraan pertama.
“Kemudian karena saking kencang tembakan kedua mengenai almarhum saudara Gamma yang berada di posisi tengah kendaraan pertama,” tuturnya.
Tembakan ketiga dan keempat mengenai motor di belakang Gamma. Korban mengalami luka.
“Kemudian, untuk kendaraan kedua dilakukan penembakan juga tapi tidak ada korban, kemudian tembakan terakhir keempat mengenai kendaraan terakhir dengan satu peluru tapi dua korban yang kena,” ujar Helmy.
“Untuk yang di joki keserempet wilayah dada, kemudian yang dibonceng pelurunya masuk dari tangan kiri kemudian bersarang di tulang,” imbuh dia.
Motif penembakan
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak terkait dengan pembubaran tawuran. Motif penembakan karena kendaraan Robig dipepet.
“Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Aris
“Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapati satu kendaraan yang dikejar kemudian memakan jalannya terduga pelanggar, jadi kena pepet, akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” tambahnya.
Kapolrestabes minta maaf
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar memohon maaf dan menyatakan siap dievaluasi buntut kasus penembakan yang dilakukan anggotanya. Ia pun siap bertanggungjawab atas peristiwa tersebut.
“Kami sebagai atasan Brigadir R, pada kesempatan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Semarang terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma,” ujar Irwan
“Sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” lanjutnya.
Pada saat yang sama, Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah AKBP Helmy Tamaela mengatakan Aipda Robig akan segera ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan olah TKP dan mendapat keterangan ahli.
“Setelah olah TKP dan mendapat keterangan ahli, dari Ditreskrimum Polda Jateng akan melakukan penetapan terhadap tersangka. Di mana saat ini tersangka sudah dilakukan patsus oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah,” kata Helmy.
sumber: CNN Indonesia
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo