Dr. Rullyandi Bongkar Fakta: Polisi Tetap Sah Ditugaskan ke Kementerian Meski Ada Putusan MK

Dr. Rullyandi Bongkar Fakta: Polisi Tetap Sah Ditugaskan ke Kementerian Meski Ada Putusan MK

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil tidak otomatis membatalkan kewenangan Polri untuk menugaskan personelnya di kementerian atau lembaga negara lainnya.

Menurut Rullyandi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sama

Read more