BREAKING

Lain-lain

Draft Kedua RUU Permusikan yang Dianggap Berbahaya

bhinnekanusantara.id –  Wendi Putranto, salah satu penggerak Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUU Permusikan) menilai draft kedua RUU Permusikan yang telah dikeluarkan oleh DPR pada 20 Februari lalu, ada satu materi baru yang berbahaya.

Materi itu ada di bagian VII Pasal 54-57 yang mengatur keberadaan Dewan Musik. Tertulis bahwa Dewan Musik Independen dibentuk untuk mendukung perwujudan ekosistem musik terencana dan terpadu.

“Sikap kami sama saja ya untuk draf rancangan yang baru, apalagi ada pasal baru yang mengatur Dewan Musik. Ini ngeri banget, nanti ada semacam lembaga yang berpengaruh dan sangat mengatur ekosistem musik Indonesia,” kata Wendi di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3).

Sementara itu menurut Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara, ada dua alasan RUU permusikan yang menuai pro – kontra ini harus dicabut.

“Secara substansi memang UU ini memuat banyak hal yang tidak sesuai dengan UUD sendiri terutama mengenai kebebasan berpendapat itu HAM (Hak Asasi Manusia) sebenarnya,” ujar Bivitri di kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, draft RUU Permusikan ini menuai banyak penolakan karena dinilai mengekang kebebasan dalam berkarya.

 

 

Sumber : Akurat

Editor : Awlina IMM Polda Jateng

Related Posts