SEMARANG – Enak bener jadi Denny Zain Iman Saputra (37). Dalam dua bulan saja, ia telah melakukan pencurian ban mobil sebanyak tujuh kali di Kota Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Semarang.
Dan dari aksinya itu, pria yang tinggal di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang tersebut meraup keuntungan hingga Rp 16 juta. Dua bulan dapat Rp 16 juta. Lumayan, kan?
Tapi tunggu dulu, itu hasil kejahatan. Dan buah dari aksi kejahatan itu, kalau ketahuan bakal masuk bui. Itulah nasib yang harus ditanggung oleh Denny. Ia tak berkutik ketika dibekuk petugas kepolisian.
Di depan polisi, Denny mengaku beraksi sendirian di tujuh lokasi berbeda dalam kurun waktu dua bulan. Ban hasil curiannya dijual di Jalan Hasanudin, Semarang, dengan harga Rp 2 juta per set.
“Saya beraksi sendiri di tujuh lokasi dalam kurun waktu dua bulan,” ungkapnya, Jumat (14/2/2025).
Untuk melancarkan aksinya, Denny hanya bermodal dongkrak, kunci kendaraan untuk melepas ban, dan batako sebagai ganjal kendaraan. Dalam setiap aksinya, ia membutuhkan waktu sekitar 45 menit hingga satu jam untuk melepas satu set ban mobil.
Namun, tidak semua aksinya berjalan mulus. Ia mengaku pernah gagal satu kali karena ada warga yang melintas. Saat itu, dua ban truk sudah berhasil dilepas, tetapi ia terpaksa kabur meninggalkan hasil curiannya. “Ya kabur tinggalkan ban karena ada orang,” tuturnya.
Aksi Denny mulai terungkap setelah kasus pencurian ban mobilnya viral di media sosial pada Desember 2024. Saat itu, ia mencuri empat ban mobil dan menggantinya dengan batako di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, serta di Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Tim Jatanras Polrestabes Semarang yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap Denny pada Kamis, 6 Februari 2025, di Kecamatan Boja. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menyebut bahwa Denny beraksi di beberapa wilayah di Kota Semarang, yaitu Kecamatan Mijen, Ngaliyan, dan Tugu. Selain itu, tiga aksi lainnya dilakukan di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, dan sisanya di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Atas perbuatannya, Denny dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Polisi juga menyita barang bukti berupa velg, dongkrak, batako, dan mobil yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo