Berita

Dua Guru SD Terseret Kasus Pungli Sertifikasi PPG PAI di Magelang Kini Ditahan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Dua Guru SD Terseret Kasus Pungli Sertifikasi PPG PAI di Magelang Kini Ditahan

Share this article
Pungli Sertifikasi Ppg Pai Di Magelang Dua Guru Sd Resmi

MAGELANG – Seorang guru yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi program percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang .

Guru berinisial KZP (35), yang berperan sebagai bendahara dalam Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi, kini ditahan setelah penyerahan berkas perkara dari Polresta Magelang ke Kejari Kabupaten Magelang , Jumat (25/10/2024).

Kasus ini sebelumnya telah menyeret TM (42), dalang utama dalam perkara tersebut, yang ditahan sejak September lalu.

Dengan penahanan KZP, dua tersangka lainnya, HY (44) dan JM (32), masih dalam status wajib lapor dua kali setiap minggu, sambil tetap diawasi oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Magelang , Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa selama proses penyelesaian berkas perkara, KZP tidak ditahan.

“Tersangka KZP memiliki peran dalam menerima uang dari para peserta program percepatan PPG Agama Islam yang diharuskan membayar sejumlah Rp 8,5 juta,” jelasnya, Kamis (31/10/2024).

Modus ini membuat 137 guru SD dan SMP menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 1,16 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Mustofa menegaskan, berkas perkara untuk dua tersangka lain akan segera dirampungkan, mengingat keduanya menunjukkan sikap kooperatif.

“Kalau tidak kooperatif pasti kami lakukan upaya paksa,” ujar Mustofa.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus serupa jika ditemukan indikasi korupsi.

Diberitakan sebelumnya, ratusan guru honorer di Kabupaten Magelang menjadi korban pungutan liar alias pungli dengan total kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.

Mereka diminta membayar Rp 8,5 juta untuk mengikuti program percepatan sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG) mata pelajaran agama Islam.

Kapolresta Magelang , Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kasus ini melibatkan empat tersangka yang juga berprofesi sebagai guru.

Yakni TM (42 tahun) warga Bandungan, Kabupaten Semarang. Kemudian tiga warga Magelang berinisial KSP (35 tahun), HY (44 tahun), dan JM (32 tahun).

Keempat tersangka merupakan pengurus Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi

Sumber : TRIBUNJOGJA.COM

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo