Dua Pelaku Kejahatan di Desa Cikakak Berhasil Dibekuk Polres Brebes

Dua Pelaku Kejahatan di Desa Cikakak Berhasil Dibekuk Polres Brebes

BREBES – Satuan Reskrim Polres Brebes bersama Unit Reskrim Polsek Banjarharjo berhasil menangkap 2 pria berinisial J dan E yang merupakan pelaku kejahatan di Desa Cikakak Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes Jawa Tengah.

Pelaku ditangkap di Desa Parerja pada Kamis 29 Oktober 2025 usai dilakukan pengejaran.

‎Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, mengatakan bahwa peristiwa kejahatan itu terjadi pada Kamis Oktober 2025. Pelaku berpura-pura mengenal anak korban, seorang nenek berusia 75 tahun, dan mengambil kalung liontin serta uang sebesar 150 ribu milik korban.

‎”Pelaku ini berpura-pura kenal dengan anak korban, sehingga korban dirayu diajak ngobrol didalam mobil. Pada saat diajak ngobrol itulah diambilah kalung liontin juga uang sebesar 150 ribu milik korban,” ujar Kapolres.

‎Pelaku terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pihaknya masih mendalami apakah pelaku tersebut merupakan jaringan kejahatan antar provinsi karena diketahui salah satu pelaku merupakan warga Lampung. (*)

Read more