Dua Pelaku Kekerasan Seksual di Institusi Keagamaan dan Kampus Agama Resmi Ditahan
BANYUMAS - Polresta Banyumas menahan SW, mantan petinggi salah satu lembaga keagamaan, serta KLR, dosen di sebuah perguruan tinggi swasta di wilayah Banyumas sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Kamis 12 Februari 2026.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi SH, SIK, MH menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara terhadap dua kasus yang berbeda.
Kepolisian menilai syarat objektif dan subjektif untuk penahanan telah terpenuhi, termasuk ancaman hukuman di atas lima tahun serta potensi pengulangan tindak pidana, pelarian, dan penghilangan barang bukti.
Proses gelar perkara melibatkan unsur penyidik, seksi pengawas, serta bagian hukum dan propam. Kedua perkara diproses secara terpisah, namun ditangani dalam kerangka penegakan hukum yang sama terkait dugaan tindak pidana asusila.
Dalam salah satu kasus, SW yang merupakan mantan petinggi organisasi keagamaan dilaporkan orang tua korban CAS (46) atas dugaan pelecehan terhadap seorang pelajar laki-laki Kelas 3 SMA.
Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada November 2024 di ruang kerja terlapor, saat korban diminta mengerjakan tugas bersama.
Sementara itu, tersangka KLR dilaporkan oleh seorang mahasiswa yang mengaku mengalami pelecehan dalam konteks bimbingan skripsi. Kasus ini menyoroti kerentanan relasi kuasa dalam lingkungan akademik, khususnya di institusi pendidikan berbasis keagamaan.
Polisi menyatakan alat bukti dalam kedua perkara dinilai telah cukup untuk melanjutkan proses hukum dan melakukan penahanan terhadap para tersangka. Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga terus dilakukan guna memastikan kelancaran tahapan penuntutan.
sumber: suaramerdeka