Berita

Dua Pelaku Pembacokan Saat Tawuran di Kebonharjo Semarang Dibekuk, Dua Lain Buron

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Dua Pelaku Pembacokan Saat Tawuran di Kebonharjo Semarang Dibekuk, Dua Lain Buron

Share this article
Polisi Bekuk 2 Pelaku Pembacokan Di Kebonharjo Semarang, 2 Lain

Semarang – Polisi menangkap dua pelaku tawuran yang terjadi di Kebonharjo, Kota Semarang. Namun, dua pelaku lainnya masih buron. Tawuran tersebut menyebabkan satu orang mengalami luka sabetan senjata tajam.
“Tersangka yang diamankan Muhammad Rizky Aditya Purnomo dan Muhammad Arya Firmansyah,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, lewat pesan singkat, pada Rabu (5/5/2024).

“Pelaku lainnya RMN dan RT masuk DPO (daftar pencarian orang),” lanjutnya.

Dua pelaku ditangkap polisi pada Selasa (4/6/2024). Barang bukti yakni sebilah celurit turut diamankan dalam penangkapan tersebut.

Lebih lanjut, Irwan menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, Kota Semarang, pada Sabtu (1/5/2024), pukul 03.57 WIB. Kasus berawal dari kelompok Kebonharjo janjian untuk tawuran dengan Kelompok Tambaklorok.

“Kelompok korban (Kebonharjo) bertemu dengan kelompok Tambaklorok di Jalan Kebonharjo Raya. Kemudian Korban dikejar oleh para tersangka. Selanjutnya Korban terjatuh kemudian disabet menggunakan celurit oleh tersangka,” jelas Irwan.

Video tawuran tersebut juga viral di media sosial. Terlihat dalam video sekelompok orang membawa senjata tajam di sebuah jalan depan rumah warga dan ruko.

Kemudian salah satu kelompok mundur dan terlihat satu orang tersungkur di aspal. Orang tersebut kemudian dikeroyok menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Akibat peristiwa itu, korban yang diketahui berinisial FT mengalami luka sabetan senjata tajam di sejumlah badannya. Korban sempat mendapat perawatan kemudian melapor ke polisi.

“Atas kejadian pengeroyokan tersebut korban mengalami luka terkena sabetan senjata tajam atau celurit di bagian punggung sebelah kiri, dan bokong bagian kanan,” ujarnya.

Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono