Dua Pengedar Sabu Ditangkap, Sat Narkoba Karanganyar Sita Barang Bukti 43,63 Gram
KARANGANYAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar menggagalkan peredaran sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah eks Karesidenan Surakarta. Dua orang ditangkap sebagai tersangka dalam operasi yang digelar Minggu (23/11/2025).
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Narkoba AKP Supran Yogatama menyampaikan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Ngijo dan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu. Pengungkapan ini menggagalkan peredaran narkotika siap edar yang akan diedarkan di wilayah Surakarta.
Inovasi Daur Ulang Sampah Plastik BRI Dapat Dukungan Menteri UMKM & Raffi Ahmad
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial G alias Y, 41, dan TH alias T, 25. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 43,63 gram sabu: 0,99 gram dari G di Ngijo dan 42,64 gram dari T di Buran.
“Total 43,63 gram sabu kami amankan sehingga peredarannya di wilayah Surakarta dapat kami hentikan,” ujar Kasat Narkoba kepada Espos, Senin (24/11/2025).
Polres Karanganyar masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok dan pengedar lain yang terhubung dengan kedua tersangka. Kasat Narkoba menegaskan komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkotika di daerah.
“Sat Narkoba akan terus mengakselerasikan upaya pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Karanganyar,” tegasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Karanganyar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pengusutan hingga ke akar jaringan dilakukan sebagai bagian dari upaya serius Polri memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
sumber: solopos