Berita

Dua Peracik Petasan di Cilacap Ditangkap, Barbuk 58,5 Kg Disita

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Dua Peracik Petasan di Cilacap Ditangkap, Barbuk 58,5 Kg Disita

Share this article
Petasan Cilacap 169

Cilacap – Tim Sat Reskrim Polresta Cilacap mengamankan dua pelaku peracik bahan peledak untuk petasan di Desa Tambaksari dan Ciklapa, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap. Dari kedua pelaku polisi mengamankan total 58,5 kg bahan petasan siap jual.
Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula saat adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah karena adanya warga yang meracik bahan peledak.

“Tadi malam pukul 19.00 WIB kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat salah satu warga masyarakat inisial WR (24) Desa Ciklapa, memiliki dan menyimpan bahkan mengedarkan bahan peledak berupa petasan,” kata Ruruh saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Selasa (19/3/2024).

Dari tangan WR, polisi mengamankan barang bukti 9 kg bahan petasan yang sudah dikemas ukuran setengah kilogram.

“Kita amankan pelaku ditemukan adanya kurang lebih 9 kg bahan petasan yang sudah jadi dan siap edar. Dibungkus setengah kilogram sebanyak 18 bungkus,” terangnya.

Dari keterangan WR, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan otak peracik petasan berinisial TR (32), warga Desa Tambaksari.

“Pelaku kita tanya dari mana barang tersebut dan kita kembangkan. Akhirnya kita amankan satu jam setelah itu yang bersangkutan tersangka inisial TR (32) Desa Tambaksari. Kemudian di rumahnya kita cek dan geledah ditemukan kurang lebih 49,5 kg bahan petasan yang sudah jadi dan siap edar,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku memulai kegiatan membuat bahan petasan pada tiga tahun yang lalu. Dua tahun yang lalu pelaku mengaku pernah membuat tapi tidak untuk dijual hanya 2 sampai 3 kg.

Rilis pers penangkapan 2 peracik bahan peledak petasan di Mapolresta Cilacap, Selasa (19/3/2024). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
“Kemudian tahun ini yang bersangkutan mulai bulan November lalu memesan secara online bahan dasar membuat petasan. Antara lain aluminium powder, belerang dan potasium secara online,” ungkapnya.

“Harganya kurang lebih perkilo ada yang 90 ribu ada yang 200 ribu. Seperti belerang dia beli 100 kg atau empat karung. Kemudian potasium atau aluminium powder,” lanjutnya.

Pelaku mengaku belajar membuat petasan dari internet secara otodidak. Komposisinya, semisal satu untuk aluminium powder kemudian dua untuk potasium dan tiga untuk belerang.

“Pelaku membuat dan meracik bahan ini di rumahnya sendiri. Dibantu oleh tersangka WR. Sebulan sebelum puasa barang ini sudah jadi dan siap diedarkan kemudian kita amankan. Di rumah WR juga kita amankan tadi malam 330 selongsong yang masih kosong belum diisi obat-obatan,” ucapnya.

Dari keterangan pelaku, mereka menjual satu kilogram petasan seharga Rp 200 ribu. TR menyuruh WR menjual Rp 150 ribu, kemudian WR menjual secara online Rp 200 ribu.

“Kalau dihitung dari modal seluruhnya yang disiapkan kurang lebih Rp 5 juta. Keuntungannya bisa dua kali lipat jadi bisa dapat Rp 10 juta,” ujarnya.

Dari kasus tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono