Berita

Dua Peran Kunci Sindikat Curanmor Diringkus Polresta Malang Kota

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Dua Peran Kunci Sindikat Curanmor Diringkus Polresta Malang Kota

Share this article
Dua Peran Kunci Sindikat Curanmor Diringkus Polresta Malang Kota

MALANG KOTA – Aksi lima sindikat jaringan curian bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Lowokwaru dan Kedungkandang terbongkar.

Kemarin, polisi memamerkan kelima pelaku ke awak media.

Mereka terdiri dari empat eksekutor dan satu penadah.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Sholeh menjelaskan, salah satu tersangka berinisial N merupakan residivis.

Selain melakukan pencurian, residivis itu diketahui pernah mencuri laptop pada 2011 dan tahun 2017.

Kemudian, tahun 2022 melakukan pencurian sepeda motor dan baru bebas pada Agustus lalu.

Kemudian eksekutor yang diamankan lainnya yakni RA, RW, dan Y.

Sementara satu penadah yang diringkus adalah YD.

Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh unit motor, kunci T, handphone, hingga uang tunai senilai Rp 740 ribu.

Oleh Y, motor hasil curian dijual melalui Facebook. Motor tersebut dijual kepada pengguna Facebook dengan harga mulai Rp 1,4 juta.

”Untuk penadah, kami menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan,” jelas Sholeh.

Dikatakan oleh Sholeh, sebelum aksi, para pelaku menggambar situasi lokasi terlebih dulu.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota