Berita

Dua Residivis Ditangkap, Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Jambret

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Dua Residivis Ditangkap, Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Jambret

Share this article
Ungkap Jambret Kekerasan, Polresta Malang Kota Amankan Dua Residivis

MALANG – Tim gabungan Polresta Malang Kota bersama Polsek Klojen mengungkap kasus penjambretan dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dua pelaku residivis berinisial SJ (61) dan SW (56) berhasil ditangkap setelah aksi brutal mereka yang melibatkan kekerasan terhadap korban lanjut usia.

“Kedua pelaku kami tangkap berdasarkan bukti kuat, termasuk rekaman CCTV dan barang bukti dari tempat kejadian,” ungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (6/12/2024).

Kasus terakhir terjadi pada Rabu (4/12/2024), pukul 10.35 WIB, di depan rumah korban di Jl. Pulau Sayang, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen. Pelaku SJ, yang bertindak sebagai eksekutor, menyerang korban dengan cara memukul perut dan mencekik leher, lalu merampas perhiasan emas yang dikenakan korban.

“Tidak hanya merampas, pelaku juga mendorong korban hingga jatuh ke aspal, menyebabkan luka serius,” jelas Kompol Sholeh.

SW, pelaku lainnya, bertugas sebagai pengawal menggunakan motor untuk melarikan diri. Kedua pelaku ternyata juga bertanggung jawab atas kejadian serupa pada 23 Januari 2024, dengan korban RM (64), seorang ibu rumah tangga yang kehilangan kalung emas senilai Rp7.200.000.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/12/2024) pukul 07.30 WIB di rumah SW, Jl. Puter Tengah, Tanjungrejo. Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda Vario merah, helm, jaket abu-abu, uang tunai senilai Rp4.400.000, serta nota pembelian perhiasan milik korban.

“Kami berhasil memanfaatkan rekaman CCTV di TKP untuk menjebak kedua tersangka,” tambah Kompol Sholeh.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.

“Polresta Malang Kota berkomitmen menjaga keamanan masyarakat, apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegas Kompol Sholeh.

sumber: kutipan.co

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota