Dua Sindikat Curanmor Berhasil Dibekuk Polresta Malang Kota
Kota Malang – Sebanyak tiga tersangka dari dua kelompok Curanmor berhasil dibekuk petugas Polresta Malang Kota. Untuk kasus pertama adalah BT alias Badrut Tamam (34), kuli bangunan, warga Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya dan AL alias Andre Listiono (46), Jukir, warga Banjarbaru, Banjarmasin.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengatakan bahwa untuk BT dan AL beraksi di kawasan Jalan Watumujur, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (20/11/2025) dini hari. “Kedua tersangka berangkat dari Surabaya mengendarai motor Honda Beat secara berboncengan menuju Kota Malang. Mereka kemudian tiba di Jalan Watumujur dan mendapati sasaran motor Honda Vario warna merah,” ujar Kompol Soleh, saat rilis Jumat (28/11/2025) tadi.
Saat itu, eksekutornya adalah AL. Dengan cepat, AL berhasil merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci T. “Setelah berhasil menguasai motor Vario itu, tersangka berinisial BT membawanya ke Surabaya,” imbuhnya.
Namun keesokan harinya, saat akan beraksi di kawasan Jalan Mergo Basuki, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, keduanya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (21/11/2025) dini hari. “Untuk sementara kedua tersangka mengaku masih mencuri 1 kali di Kota Malang. Motor Vario milik korban masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP. Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan,” jelasnya.
Kemudian, kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kejadian Curanmor dengan tersangka berinisial MAH alias M Amirudin Hamzah (20), warga Jalan Kolonel Sugiono Gang IX C, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dirinya adalah pelaku yang berhasil mencuri motor Honda Beat di Jalan Joyo Tambaksari, Kecamatan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Selasa (25/11/2025) sore. Modusnya mencari sasaran motor yang kunci kontaknya masih menempel.
“Tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat yang berada di parkiran sebuah apotik. Setelah itu, motor dibawa pulang dan plat nomor kendaraan (Nopol) dibuang ke sungai. Malamnya, tersangka berencana menjual motor hasil curiannya tersebut,” ujar Kompol Soleh.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati motor tersebut dijual oleh tersangka lewat media sosial. Kemudian, polisi pun menyamar sebagai pembeli dan melalukam transaksi secara COD. “Malam harinya tersangka datang sambil membawa motor korban. Dari sinilah tersangka langsung kami tangkap, tepatnya di Jalan WR Supratman, Kelurahan Rampal Claket, Kecamatan Klojen, Kota Malang ,” terangnya.
Diketahui bahwa tersangka MAH pernah ditangkap karena kasus copet pada 2023 dan dipenjara selama 1 tahun 10 bulan,” tambahnya.
Kompol Muhammad Soleh menegaskan, bahwa setiap perbuatan kejahatan dilakukan penindakan secara tegas. Termsuk kejahatan Curanmor yang kerap meresahkan masyarakat. “Kami akan menindak tegas setiap kejahatan di Kota Malang,” tegasnya.
sumber: memorandum