Dua Teman Sekelas Jadi Tersangka Kasus Kematian Siswa SMP di Grobogan
Grobogan - Polisi menetapkan dua teman sekelas sebagai tersangka kasus meninggalnya ABP, siswa SMP di Grobogan. Para tersangka ini berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Dua tersangka ini berstatus ABH, teman kelas korban," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto saat ditelepon detikJateng, Kamis (16/10/2025).
Para tersangka ini merupakan anak yang terlibat dua perkelahian berbeda dengan korban pada Sabtu (11/10) lalu. Rizky juga membantah adanya pengeroyokan dalam peristiwa maut itu.
"(Dua orang ABH ini terlibat di perkelahian yang mana?) Ya dua-duanya. Jadi tidak ada pengeroyokan, satu lawan satu," ungkap Rizky.
Rizky menyebut penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan. Hingga kini, jumlah saksi yang diperiksa mencapai 17 orang.
"Ada 17 saksi baik dari pihak sekolah, siswa, maupun dari (pihak) puskesmas yang telah kita periksa. Kemudian kemarin dari sekumpulan alat bukti yang sudah kita kumpulkan, kita melaksanakan gelar perkara dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Rizky.
Rizky menyebut para tersangka ABH ini tidak ditahan. Mereka masih bisa melanjutkan pendidikannya.
"Karena pelaku ini masih anak-anak, kami dari Polres tetap mempedomani pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," terang Rizky.
"Kemudian kita juga memperhatikan hak-hak anak khususnya terkait hak-hak untuk memperoleh pendidikan. Sehingga dalam perkara ini, memang anak-anak tidak kita lakukan penahanan agar yang bersangkutan masih bisa bersekolah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi masih menyelidiki kasus ABP, seorang siswa SMP di Grobogan, yang diduga tewas di sekolah. Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, mengungkapkan kemungkinan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka anak atau anak berhadapan dengan hukum.
"(Penetapan tersangka) kami mungkinkan hari ini. Tetapi kami juga harus mempertimbangkan sistem perlindungan anak untuk menentukan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Ike saat ditemui awak media di Mapolres Grobogan, Kecamatan Purwodadi pada Selasa (14/10).
"Diduga (anak) berhadapan dengan hukum ada dua orang, ini masih kami dalami semua, masih dalam tahap pemeriksaan," tambahnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan korban berkelahi pada pagi dan siang hari. Perkelahian itu dilakukan dengan dua anak yang berbeda.
"Jadi pagi hari itu sempat korban ada perkelahian dengan satu anak. Lalu siangnya sebelum meninggal itu dengan satu anak yang lain," kata Artanto saat ditelepon wartawan, Senin (13/10).
Pada perkelahian kedua, korban disebut sempat jatuh dan kejang. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tetap tak tertolong.
"Lalu korban jatuh terlentang. Dia setelah jatuh kejang-kejang lalu dibawa ke UKS, lalu ke rumah sakit. Tapi kemudian meninggal dunia," ungkap Artanto.