LAMANDAU – Dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lamandau.
Melalui penyelidikan intensif, Kejari Lamandau mengamankan kerugian negara sebesar Rp 800 juta lebih. Dalam konferensi pers, Kepala Seksi Intelijen, Bersy Prima, menyatakan bahwa dua tersangka baru, berinisial AY dan MA, telah ditetapkan berdasarkan bukti yang cukup.
“MA yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AY sebagai konsultan pengawas diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi. Keduanya kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan,” ujar Bersy, Selasa (10/12/2024).
Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan sarana air bersih di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, pada tahun anggaran 2021. Penetapan kedua tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan M. Gujaliansyah, yang telah dieksekusi di Lapas Pangkalan Bun pada November 2024.
Namun, salah satu terdakwa lainnya, Nindyo Purnomo, S.E., hingga kini masih dalam status buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Angga Ferdian, menyatakan pihaknya terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.
“Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan alat bukti yang ada. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Lamandau,” tegas Angga.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejari Lamandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono