Boyolali – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali menyegel dan menghentikan sementara operasional Base Transceiver Station (BTS) menara telekomunikasi. Pasalnya, dua stasiun pemancar tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jadi terkait dengan kegiatan hari ini kita sudah sampai ranah penghentian sementara terkait dengan kegiatan menara telekomunikasi yang ada di Sawit,” ujar Kasi Penindakan Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono kepada para wartawan, Selasa (13/8/2024).
Dijelaskannya, ada dua menara BTS yang hari ini disegel. Keduanya berada di wilayah Kecamatan Sawit. Sedangkan satu BTS lagi saat ini masih dalam pendalaman.
“Ini ada dua menara telekomunikasi (yang disegel) dan satu lagi baru pendalaman,” ungkapnya.
Selain disegel, jelas dia, menara BTS juga dihentikan sementara operasionalnya dengan memutus jaringan listriknya.
“Selain disegel, sesuai Perda kami ada penghentian sementara yaitu memutus satu dayanya melalui PLN, sampai nanti terbit PBG-nya baru kita akan lepas segelnya,” kata dia.
Disampaikan Tri Joko, dua tower telekomunikasi di Sawit tersebut terpaksa disegel karena hingga saat ini belum mengantongi izin PBG. Sebelum tindakan tegas itu dilakukan, pihaknya sudah melalui berbagai tahapan baik klarifikasi hingga pemberian surat peringatan (SP) dari SP 1 sampai SP 3.
“Itu kita sudah SOP (standar operasional prosedur). Dari kita klarifikasi 15 hari, 7 hari, 3 hari, 3 hari, SP 1, 2 , 3 sampai kita surati untuk penghentian sementara mandiri untuk mereka memutus secara mandiri terlebih dahulu. Baru kemudian belum ada tindak lanjut lagi, dengan amat sangat terpaksa kami lakukan upaya paksa dari Pemerintah Daerah di sini adalah Satpol PP,” tegas Tri Joko.
Nanti setelah kedua tower tersebut memiliki izin PBG, maka segel akan dibuka lagi dan menara telekomunikasi itu dapat beroperasional lagi.
“Artinya kita juga tidak akan menghambat investasi yang ada di Boyolali. Tapi investasi yang tidak merugikan daerah. Artinya apa? Kita juga dirugikan secara retribusi dan pemasukan di APBD, kami istilahnya juga dirugikan (tower tak berizin), karena selama setahun ini kan mereka melakukan kegiatan tanpa ada supporting ke Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali,” bebernya.
“Ini (penyegelan) sebagai efek jera agar perusahaan menaati aturan yang ada di Kabupaten Boyolali. Khususnya di sini menara telekomunikasi. Karena banyak sekali menara telekomunikasi yang istilahnya mereka berdiri tanpa mengantongi izin atau tanpa memiliki rekomendasi apa pun, tapi mereka sudah beroperasional. Jadi ada beberapa yang kalau memang tidak dilakukan penertiban seperti ini mereka juga tidak akan mengurus perizinannya,” imbuhnya.
Ditambahkan dia, dua menara di Sawit yang disegel ini sebenarnya sudah berusaha melengkapi perizinannya. Tetapi belum sampai finalnya yaitu PBG.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo