Berita

Duel Celurit di Semarang Viral: Pria Bertarung Gara-gara Live di Medsos

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Duel Celurit di Semarang Viral: Pria Bertarung Gara-gara Live di Medsos

Share this article
Duel Celurit Di Semarang Viral: Pria Bertarung Gara Gara Live Di

SEMARANG – Viral di media sosial duel antara dua pria dengan menggunakan celurit. Duel dua pemuda itu dilakukan di Jalan Dr Cipto, Semarang Timur, Kota Semarang.

Duel dua pemuda itu disaksikan sejumlah orang. Video duel dua pria ini menyebar dan banyak mendapat komentar negatif mengenai kondisi Kota Semarang yang mengkhawatirkan.

Saat dikonfirmasi Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, memberikan penjelasan. Kata dia, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (25/8) lalu. Kendati videonya kembali viral di media sosial pada hari-hari belakangan.

“Kasus tersebut sempat diperbincangkan lagi di medsos. Ini peristiwa lama. Tersangka sudah diamankan dan satu pelaku masih dilakukan pengejaran,” ujar Irwan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/9).
Ia menyebut, sudah ada 1 tersangka dalam kasus ini yakni Deny Saputra warga Semarang Tengah.

“Deny ditangkap di Sukoharjo usai kejadian pada bulan Agustus lalu. Sementara yang satunya masih kita kejar,” jelas dia.

Duel itu berawal saat Deny mendapat tantangan dari kelompok atau geng lain saat live di media sosial. Dalam kondisi terpengaruh minuman keras, ia lalu menyanggupi duel tersebut.

“Kemudian tersangka mengambil senjata tajam di rumah temannya dan kemudian menuju ke TKP tawuran. Setelah sampai di TKP tersangka sudah ditunggu oleh kelompok Kansas dan terjadi tawuran menggunakan sajam. Kemudian video tawuran tersebut viral di media sosial,” ungkap Irwan.
Sementara, tersangka Deny mengaku duel bersajam itu sudah disepakati oleh lawannya melalui sosial media. Ia juga mengalami luka bacok di bagian kepala.

“Janjian satu-satu. Terus duel, saya luka. Kemudian lari saya, dikejar kami lari. Itu yang video teman lawannya saya,” kata Deny.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal maksimal 10 tahun penjara.

Sumber : kumparan.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo