Semarang – Seorang siswa SMKN 10 Semarang berinisial P (18) tewas usai terlibat duel yang merupakan pelajar dari SMK lain. Keduanya terlibat duel yang dipicu lantaran saling tantang lewat media sosial.
Dilansir detikJateng, peristiwa itu terjadi di wilayah Barito Semarang pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam duel itu, pelaku dan korban sama-sama bersenjatakan celurit panjang dan mengenakan helm.
Pelaku berinisial MR (18) disebut menantang korban APW lewat Instagram. Pelaku berasal dari SMK lain.
“Modus perkelahian satu lawan satu, dengan mengajak lawannya lewat medsos. Pelaku dan korban bersekolah di SMK. Jadi di SMK yang berbeda. Informasinya (siswa dari dua sekolah itu) sering tawuran,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (14/2/2025).
Keduanya bertemu di wilayah Barito Semarang. Pelaku dan korban diantar teman-temannya.
“Kemudian sesaat sebelum terjadi perkelahian, korban dan tersangka sama-sama saling benturkan (tos) sajam sebagai tanda perkelahian bisa dimulai. Kemudian tersangka dan pelaku saling serang dan bacok,” kata Syahduddi.
Syahduddi menjelaskan kedua pelajar itu kemudian saling serang sementara teman-temannya menyoraki. Sekitar dua menit duel, korban tersungkur dengan luka bacok di punggung dan pinggang kiri. Mereka kemudian dilerai dan sempat saling bersalaman sebagai tanda berakhirnya duel.
“Saat korban lengah pelaku bacok di punggung dan pinggang kiri. Korban mundur dan kemudian dilerai temannya masing-masing. Tersangka dan korban saling bersalaman dan tinggalkan TKP,” jelas Syahduddi.
Syahduddi menerangkan korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia. Saat tahu korban meninggal, pelaku kemudian kabur ke tempat temannya di Slawi, Tegal.
“Sesaat setelah mengetahui korban meninggal, tersangka berupaya lari ke Kabupaten Tegal. Saat pelaku mau kembali ke Semarang, di Cepiring Kendal tanggal 13 Februari, pukul 16.00, tersangka diamankan oleh penyidik Reskrim berikut dengan barang bukti,” jelas Syahduddi.
“Barang bukti yang diamankan ada satu unit handphone. Kemudian motor dan sajam jenis celurit,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 184 ayat 4 KUHP dan atau 338 KUHP terkait pembunuhan.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Syahduddi.
sumber: detiksumbagsel
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo