Berita

Dugaan Kepemilikan Sabu, Polisi Tangkap Dua Warga Humbahas

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Dugaan Kepemilikan Sabu, Polisi Tangkap Dua Warga Humbahas

Share this article
Polisi Amankan Dua Warga Humbahas Terkait Dugaan Sabu

HUMBAHAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil menangkap dua pria asal Kabupaten Humbang Hasundutan di Jalan Umum Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, yang kedapatan memiliki diduga narkotika jenis sabu pada Kamis (24/10).

Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Ferry Ardiansyah, lewat siaran persnya Sabtu (26/10).

“Kedua tersangka, MSLB, 40, dan LL, 31, saat ini telah diamankan di Polres Samosir beserta sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, satu kaca pirex dan satu alat hisap sabu atau bong, yang ditemukan di dua lokasi berbeda,” ujar Ferry.

Ferry Ardiansyah mengungkapkan berdasarkan informasi dari masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Samosir mengetahui keberadaan seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika di Jalan Lintas Desa Hariara Pintu.

“Setelah menerima laporan, tim langsung dikerahkan ke lokasi untuk menyelidiki. Sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba mendapati satu laki-laki yang sesuai dengan informasi tersebut bersama satu laki-laki lainnya dan segera melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Ia menyebut, dalam penggeledahan mobil yang dikendarai kedua tersangka, polisi menemukan satu bungkus kecil plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

“MSLB mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengungkapkan bahwa ia dan LL sudah menggunakan sabu di satu kos-kosan di Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, sebelum menuju Samosir. Saat tim melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan dari kos-kosan tersebut, ditemukan satu bong (alat isap sabu) dan satu kaca pirex,” tutur Ferry.

Ia menambahkan bahwa barang bukti sisa diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di kendaraan akan digunakan lagi oleh kedua tersangka sebelum meninggalkan Kabupaten Samosir.

“Kedua tersangka datang ke Samosir dengan alasan sebagai pengepul getah pinus di kawasan Tele, Kecamatan Harian, namun didapati memiliki narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MSLB dan LL akan dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Saat ini, keduanya bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

sumber: waspada.id

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan