Berita

Dugaan Keterlibatan Pedagang Kayu Besar dalam Penemuan 21 Batang Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Dugaan Keterlibatan Pedagang Kayu Besar dalam Penemuan 21 Batang Kayu Jati Ilegal di Banyuwangi

Share this article
Dugaan Keterlibatan Pedagang Kayu Besar Dalam Penemuan 21 Batang Kayu

BANYUWANGI – Sebuah operasi gabungan yang dipimpin oleh Polsek Purwoharjo dan Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan berhasil mengamankan 21 batang kayu jati yang diduga kuat hasil penebangan liar.

Kayu-kayu tersebut ditemukan tersimpan rapi di Dusun Bangkandel, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, dan diyakini berasal dari kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Operasi Pengamanan yang Terorganisir Operasi ini dimulai pada pukul 08.30 WIB setelah Polsek Purwoharjo menerima laporan dari masyarakat yang peduli akan kelestarian hutan.

Warga melaporkan adanya tumpukan kayu jati yang mencurigakan di luar kawasan hutan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwoharjo bersama pihak Perhutani segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Sabtu, 17 Agustus 2024. Kayu Jati Ilegal di Lahan Kosong

Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan 21 batang kayu jati gelondong dengan total volume sekitar 2.870 meter kubik. Kayu-kayu tersebut tersimpan di sebuah pekarangan kosong tanpa ada tanda kepemilikan atau identitas pelaku yang dapat mengarah pada siapa yang bertanggung jawab atas tumpukan kayu itu. “Kayu yang kita temukan ini tidak memiliki tanda kepemilikan atau identitas pelaku yang bertanggung jawab atas tumpukan kayu itu,” ujar Waka Adm KPH Banyuwangi Selatan, Giman.

Kayu jati tersebut kemudian diamankan oleh pihak Perhutani dan dititipkan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Gaul, Desa Grajagan. Tindakan ini diambil sebagai langkah pengamanan lebih lanjut sembari penyelidikan terus dilakukan oleh Polsek Purwoharjo untuk mengungkap asal-usul kayu dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Dugaan Kuat dan Penyelidikan Lanjutan Menurut laporan resmi dari KRPH Curahjati, yang memperkuat dugaan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan Perhutani, penemuan ini menambah kekhawatiran akan maraknya aktivitas illegal logging di wilayah tersebut.

Meskipun begitu, hingga saat ini, identitas pelaku yang bertanggung jawab atas penebangan dan pengangkutan kayu tersebut masih belum terungkap. Menariknya, seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kayu tersebut diduga milik seorang pedagang kayu terbesar di Desa Sumberasri. Pihak Bertanggung Jawab Dikejar Warga tersebut menduga bahwa kayu-kayu jati ini didatangkan dari hutan untuk diproses sesuai pesanan, yang biasanya dikirimkan ke Bali. “Kayu itu milik seorang pedagang kayu jati terbesar di desa ini, biasanya pengiriman ke Bali. Lokasi penemuan kayu itu berada di lahan milik Pak Pursanteng,” ungkap warga tersebut.

Pernyataan ini membuka dimensi baru dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, membuat Polsek Purwoharjo kini berfokus untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang mungkin terkait dalam kasus ini. Langkah-langkah Pencegahan dan Pengamanan Hutan Penemuan kayu jati ilegal ini menjadi bukti nyata bahwa illegal logging masih menjadi masalah serius di Indonesia, khususnya di kawasan Banyuwangi Selatan. Meskipun operasi pengamanan seperti yang dilakukan Polsek Purwoharjo dan Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan terus digencarkan, praktik-praktik ilegal seperti ini tetap memerlukan perhatian khusus.

Sumber : banyuwangi.viva.co.id

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono