Berita

Dugaan Pemalsuan, Ketua DPC PDIP Batang Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Dugaan Pemalsuan, Ketua DPC PDIP Batang Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah

Share this article
Dugaan Pemalsuan, Ketua Dpc Pdip Batang Dilaporkan Ke Polda Jateng

BATANG – Vitriana Puspitasari (32), caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil Batang IV, yang meraih suara tertinggi yakni 3.666 suara, terancam tidak dilantik sebagai Anggota DPRD Batang.

Dia terancam tidak dilantik karena terbentur aturan Komandante yang dibuat dari DPD PDIP Jateng yang mana caleg yang bakal dilantik mengantongi jumlah suara partai terbanyak.

Sedang caleg yang memiliki suara terbanyak dengan mencoblos nama caleg, kalah dengan caleg yang mendapat suara partai paling banyak.
Terlebih, caleg yang memiliki suara terbanyak namun menyerahkan surat ketersediaan mengundurkan diri ke KPUD jadi polemik.

Meski surat ketersediaan mengundurkan diri Vitriana telah dicabut, namun ada masalah baru yakni pengurus DPC PDIP Batang tetap menyerahkan surat ketersediaan pengunduran diri Vitriana ke KPUD Batang.

Buntut masalah ini, Vitriana didampingi kuasa hukumnya melaporkan masalah ini ke Ditreskrimum Polda Jateng.

Pelaporan tersebut dikemukakan Vitriana saat mengikuti acara konsolidasi dan halal bihalal para caleg PDIP yang memiliki suara terbanyak seluruh Jawa Tengah di Adhiwangsa Hotel&Convention, Jalan Adi Sucipto, Solo, Sabtu (20/4) sore.

Vitriana menjelaskan pengaduannya ke Polda Jateng terkait pemalsuan surat. Singkat cerita, Vitriana menandatangani surat ketersediaan mengundurkan diri yang lembar suratnya masih kosong.

Tulisan ketersediaan pengunduran diri dilakukan pada tanggal 12 Februari 2024 tanpa ditandatangani ketua dan sekretaris DPC PDIP Batang. Terlebih lembar SK pelantikan masih kosong.

“Sedang surat ketersediaan pengunduran diri saya, pada tanggal 13 Maret 2024 telah dicabut dari KPUD Batang,” jelasnya.

Lebih lanjut Vitriana mengatakan, pada tanggal 23 Maret DPC PDIP Batang kirim surat ketersediaan pengunduran diri Vitriana ke KPUD dan disertai dengan berita acara dari KPUD. “Berita acaranya juga ngawur, jadi isinya tidak sesuai, contohnya menyaksikan penandatanganan,” terangnya.

sumber: suaramerdeka

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono