Berita

Dugaan Penipuan Direktur Perumahan, Dua Janda Semarang Rugi Rp 152 Juta

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Dugaan Penipuan Direktur Perumahan, Dua Janda Semarang Rugi Rp 152 Juta

Share this article
Dugaan Penipuan Direktur Perumahan, Dua Janda Semarang Rugi Rp 152

SEMARANG – Cuma bisa terkulai lemas 2 orang janda di Kota Semarang lantaran ulah direktur perumahan.

Dua orang janda tersebut awalnya tergiur iklan yang menjual rumah dengan harga miring.

Setelah melakukan transaksi dan menunggu dibangun, rumah tersebut nyatanya tak kunjung berdiri.

Setelah menyadari apa yang terjadi, dua janda Semarang itu akhirnya melaporkan kasus ke polisi.

Direktur pengembang perumahan di wilayah Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dilaporkan ke polisi.

Ada dua orang yang melaporkan direktur itu, yakni Sugiarti warga Kudus dan R Cahyaning Anggoro warga Semarang.

Keduanya merupakan para janda.

Penasihat hukum kedua pelapor, Edi Purnomo, mengatakan, direktur perumahan itu dilaporkan ke Polda Jateng setelah melalui proses gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Semarang.

Majelis hakim memenangkan gugatan kedua kliennya.

“Gugatan perdata kami sudah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang bahwa perumahan itu telah melakukan wanprestasi karena tidak mengembalikan uang tanda jadi yang telah dibayarkan klien kami,” tuturnya, Kamis (23/1/2025) seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.com, Jumat (24/1/2025).

Menurutnya, kedua kliennya sebelumnya telah membayar tanda jadi ke perumahan itu.

Namun setelah menyetor tanda jadi rumah yang dibeli kedua kliennya tak segera dibangun.

“Hingga putusan wanprestasi itu, uang tanda jadi kedua klien kami sebesar Rp 152 juta tak segera dikembalikan.

Akhirnya kami melaporkan direktur perumahan itu ke Polda Jateng,” imbuhnya.

sumber: TribunJatim.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo