Berita

Dugaan Penipuan Proyek Perumahan, Warga Bekasi Cari Keadilan di Karanganyar

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Dugaan Penipuan Proyek Perumahan, Warga Bekasi Cari Keadilan di Karanganyar

Share this article
Warga Bekasi Serahkan Kasus Penipuan Perumahan Ke Polres Karanganyar

Karanganyar – Kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli properti perumahan kembali terjadi di Kabupaten Karanganyar. Seorang warga Kabupaten Bekasi, Ratu Yanan melapor ke Polres Karanganyar, setelah merasa menjadi korban penipuan bermodus jual beli tanah kavling di Desa Paulan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp248 juta rupiah. Korban melapor ke Polres Karanganyar dengan didampingi kuasa hukum beserta suaminya Untung Sudarsono pada, Senin (30/12/2024).

Korban, Ratu Yanan mengaku, awal dirinya menjadi korban dugaan penipuan itu, saat ia memutuskan membeli sebuah bidang tanah dari oknum yang mengaku dari salah satu koperasi yang beralamat di Ruko Trimurti Square, Jalan Kaliurang Km 10, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogjakarta, pada tahun 2022 lalu.

Kavling perumahan itu berada di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dengan luas 240 m2, dengan harga Rp240 juta. Rencananya, rumah itu akan digunakan untuk menikmati masa pensiun.

“Awal itu saya membayar uang tanda sebesar Rp5 juta, lalu saya bayar lagi Rp233 juta. nanti sisanya, setelah proses balik nama selesai. Itu proses jual beli berlaku satu tahun. Namun selama satu tahun tidak ada perkembangan. Padahal, tanah tersebut akan kami bangun rumah setelah suami saya pensiun,” ucap Ratu Yanan saat bertemu dengan sejumlah awak media, Senin (30/12/2024).

Setelah lebih dari satu tahun, lanjut Yana, pihak koperasi melalui pengurus lain berinisial P, justru menawarkan lokasi pengganti di Desa Paulan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Hanya saja, luas tanah yang ditawarkan lebih kecil, yakni 92 m2.

“Saat itu P mengatakan, lokasi pengganti lebih strategis. Meski kecewa, kami akhirnya menerima. Yang menambah keyakinan kami, proses jual beli dilakukan di hadapan Notaris,” ujarnya.

Proses jual beli ini juga tidak mengalami perkembangan. Bahkan, menurut Yanan, luas tanah pengganti yang semula 92 m2, kembali berkurang menjadi 88 m2.

“Kami terus menanyakan perkembangan jual beli kavling ini, namun tidak juga ada kejelasan. Saat kami tanyakan kembali, P justru meminta kami untuk berbicara kepada kuasa hukum mereka. Karena tidak ada kejelasan, kami melaporkan kasus ini ke Polres Karanganyar,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Suharno meminta aparat kepolisian mengusut kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan koperasi.

Kliennya tersebut, lanjut Suharno, melaporkan karena merasa menjadi korban dugaan penipuan.

“Pelaku melakukan manipulasi seolah-olah sebagai pengembang perumahan. Kasus ini tidak hanya terjadi wilayah Solo, tapi juga terjadi di Yogyakarta dan Bekasi. Kami minta aparat kepolisian menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo