Dugaan Salah Tangkap 14 Anak oleh Polisi di Magelang, Ini Tanggapan Polres
MAGELANG - Belasan anak di Kota Magelang, Jawa Tengah, diduga menjadi korban salah tangkap dan tindakan kekerasan oleh personel Polres Magelang Kota saat aksi unjuk rasa yang diwarnai kericuhan di Mapolres Magelang Kota, Jumat, (29/8/2025).
Sebanyak 14 anak disebut-sebut dipaksa agar mengaku ikut aksi unjuk rasa. Mereka juga diduga mengalami kekerasan fisik dan data pribadi mereka disebar ke publik.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta kini memberikan bantuan kepada terduga korban lewat pendampingan hukum terhadap para korban. Lembaga itu, juga akan melaporkan kasus itu kepada Polda Jawa Tengah tanggal 15 Oktober 2025.
Kapolres membantah
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum membantah adanya salah tangkap dan tindakan kekerasan saat penanganan kericuhan.
Anita mengklaim pihaknya hanya mengamankan sejumlah orang di lokasi kejadian.
Tercatat ada 53 orang yang ditangkap untuk keperluan pemeriksaan dan klarifikasi. Kemudian, mereka diberi edukasi oleh Kapolres, Dandim, Bupati Magelang, Wali Kota Magelang, Bupati Temanggung, dan tim terkait esok paginya.
Mereka lalu dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing dengan pendampingan perangkat desa dan Bhabinkamtibmas.
"Jadi bukan salah tangkap ya, saya klarifikasi kita tidak ada melakukan upaya penangkapan dan itu kami amankan. Yang mana pada saat itu beberapa orang dari mulai ada yang remaja maupun orang yang sudah dewasa ada di TKP. TKP maksudnya adalah tempat pada saat memang kejadian tersebut," kata Anita di Magelang, Kamis, (9/10/2025), dikutip dari Tribun Jogja.
Dia juga membantah tuduhan adanya tindakan kekerasan oleh polisi terhadap orang-orang yang ditangkap.
"Kalau kekerasan tidak ada ya. Kita semua juga memperlakukan mereka dengan baik, kita berikan juga makan. Semua juga ibaratnya didokumentasikan juga ada," katanya.
Anita juga tidak mempermasalahkan rencana beberapa orang tua yang akan melapor kepada Polda Jawa Tengah. Dia mengatakan hal itu adalah hak mereka sebagai warga negara.
Ketika ditanya tentang remaja DRP (15) yang telah melapor lebih dulu kepada Polda Jateng karena kasus serupa, Anita menyampaikan kasus itu masih ditangani Polda Jateng.
"Masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi yang kami ketahui juga kemudian ada juga visum sudah dilakukan visum dilakukan di dua tempat di (RS) Bhayangkara satu kemudian di satu di (RSUD) Tidar, pada saat itu juga didampingi oleh Komnas HAM ya. Komnas HAM juga sudah koordinasi dengan kami terkait dengan hal tersebut, masih dalam proses," katanya.