SRAGEN – Polisi dari Polsek Sambirejo Polres Sragen berhasil mengungkap kasus penipuan dan pencurian dengan modus dukun pengganda uang yang terjadi di Sungai Sawur, Kecamatan Sambirejo, Sragen.
Dua tersangka, AW alias Ki Sukma (35) yang berasal dari Wonogiri namun tinggal di Sukorejo Sambirejo, dan SIO alias Opik (21) dari Gondang Sragen, ditangkap setelah korban, Sulistiani, melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 39,7 juta kepada Polsek Sambirejo pada 30 April 2024.
Kapolsek Sambirejo, Iptu Santoso, mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 30 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di Sungai Sawur. Polisi berhasil membongkar skenario penipuan yang dijalankan oleh dukun palsu dan asistennya tersebut.
“Dua pelaku berinisial AW dan SIO mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang korban dengan syarat mahar sebesar Rp 40 juta, yang nantinya akan menjadi Rp 2 miliar setelah korban melakukan ritual berendam di Sungai Sawur,” ungkap Iptu Santoso dalam jumpa pers di Mapolres Sragen.
Korban mengenal pelaku melalui media sosial. Korban, yang menjalankan usaha minimarket, meminta bantuan pelaku untuk melancarkan usahanya yang sedang sepi.
“Karena usaha minimarketnya sedang sepi, korban meminta tolong pelaku yang dikenal sebagai Ki Sukma untuk membuat usahanya lancar kembali,” tambahnya.
Korban, warga Karanganyar, tergiur oleh tawaran pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang hingga Rp 2 miliar dengan syarat menyediakan uang penetralan sebesar Rp 40 juta dan melakukan ritual tertentu.
“Pada 24 April 2024, korban dihubungi oleh pelaku AW, yang juga disebut Ki Sukma, untuk menyediakan uang sebesar Rp 40 juta. Namun, korban belum memiliki uang. Pada 30 April 2024, korban menyediakan uang sebesar Rp 39,7 juta setelah kembali dihubungi pelaku.”
Setibanya di rumah pelaku Ki Sukma, korban dan suaminya tidak bisa bertemu dengan Ki Sukma karena sedang melakukan ritual di kamarnya. Mereka hanya ditemui oleh SIO alias Opik, asisten AW. Dengan ditemani Opik, korban dan suaminya disuruh melakukan ritual berendam di Sungai Sawur sesuai perintah Ki Sukma.
“Saat korban datang, pelaku sedang melakukan ritual dan tidak bisa diganggu, sehingga hanya ditemui oleh SIO alias Opik. Mereka melakukan ritual berendam di Sungai Sawur sesuai pesan Ki Sukma. Namun, saat mereka berendam, uang yang ditaruh di atas batu hilang, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambirejo.”
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menguak drama pencurian yang didalangi oleh Ki Sukma.
“Uang tersebut diambil oleh Ki Sukma saat korban berendam di Sungai Sawur. Opik berusaha mengalihkan perhatian korban saat Ki Sukma mengambil uang yang berada di dalam tas korban yang diletakkan di atas batu, tak jauh dari tempat korban berendam. Atas kejadian itu, pelaku AW alias Ki Sukma dan SIO alias Opik terancam hukuman sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tandas Iptu Santoso.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono