Berita

Dukung Lingkungan Sehat, Pemkab Banjarnegara Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Dukung Lingkungan Sehat, Pemkab Banjarnegara Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Share this article
Pemkab Banjarnegara Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok Ke Masyarakat

Banjarnegara – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, bersama Pengda Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat (PPPKMI) Jawa Tengah, Selasa (29/10/2024) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019. Acara ini berlangsung di Fox Haris Hotel & Convention Banjarnegara.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati Banjarnegara dan pengenalan Satgas KTR sebagai upaya implementasi kawasan tanpa rokok di daerah tersebut.

Sekretaris Daerah Banjarnegara, Indarto, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemkab untuk menciptakan Kabupaten Sehat dan Kabupaten Layak Anak, serta mengurangi beban kesehatan akibat dampak asap rokok.

Indarto menyatakan bahwa meskipun Pemkab Banjarnegara telah merumuskan Perda No. 3 Tahun 2019 tentang KTR, implementasinya masih belum berjalan optimal. Ia menekankan pentingnya pengurangan dan pembatasan iklan rokok di semua media untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari informasi yang berkaitan dengan rokok.

“Diharapkan, masyarakat, terutama anak-anak usia sekolah, tidak terpapar informasi tentang rokok secara masif. Perda ini harus diwujudkan dalam bentuk peraturan yang lebih operasional,” ungkap Indarto.

Ia menjelaskan bahwa kawasan tanpa rokok akan diberlakukan di delapan area, termasuk fasilitas pendidikan, kesehatan, perkantoran pemerintah, dan tempat ibadah, dengan pembatasan iklan rokok sejauh 200 meter dari kawasan tersebut.

Lebih lanjut, Indarto menekankan bahwa KTR bukan melarang merokok, tetapi membatasi asap rokok untuk melindungi perokok pasif, termasuk ibu hamil dan anak-anak.

“Setiap orang berhak menghirup udara segar tanpa asap rokok. Kesehatan adalah hak bersama yang harus dijaga,” tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara, dr. Latifah Hesti Purwaningtyas, dalam laporannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menerapkan KTR sesuai dengan Perda dan peraturan pemerintah terbaru. Ia juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap KTR di Kabupaten Banjarnegara.

Latifah melaporkan bahwa hingga saat ini, baru dua tatanan yang melaksanakan pelaporan melalui e-monitoring KTR dengan tingkat kepatuhan yang masih perlu ditingkatkan.

Ketua Pengda PPPKMI Jawa Tengah, yang diwakili oleh Bagus Widjanarko, menyatakan harapannya agar Rapat Koordinasi ini mendapat dukungan dari semua pihak.

“Dengan dukungan bersama, Kabupaten Banjarnegara dapat segera mewujudkan visi sebagai kabupaten sehat,” tuturnya.

Acara ini diharapkan dapat mendorong tindakan konkret dalam implementasi KTR dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hidup sehat tanpa asap rokok.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Banjarnegara, Polisi Banjarnegara, Artanto, Ribut Hari Wibowo