Bhinnekanusantara.id, Banjarnegara – Polres Banjarnegara bersama TNI Kodim 0704/ Banjarnegara dan Satpol PP Kabupaten Banjarnegara menggelar Operasi Yustisi dalam rangka pelaksanaan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Wilayah Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kabag Ops Kompol Sardoyo, SH, MH mengatakan, operasi yustisi dilakukan untuk mendukung PPKM Level 3 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Banjarnegara.
“Operasi Yustisi di tempat keramaian dengan sasaran, Pasar Salak, Pasar Induk, Alun Alun Banjarnegara, Kuliner Banjarnegara, Toko Modern Minimarket, Angkringan dan Pedagang Kaki lima, Kafe, Stadion Banjarnegara dan Taman Kota Banjarnegara,” katanya di Mapolres Banjarnegara, Senin (23/8/2021).
Ia mengungkapkan, Operasi Yustisi dilakukan dengan penerangan keliling (penling) sosialisasi PPKM Level 3 dan mengajak masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.
“Pembagian masker gratis, memberikan teguran lisan pada masyarakat yang tidak prokes dan penutupan toko yang melebihi batas waktu operasional,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, petugas menyampaikan himbauan dan penyuluhan kepada pemilik kuliner agar tidak melayani makan di tempat.
“Kami juga melakukan penutupan berapa ruas jalan,” tuturnya.
Ia menghimbau, agar masyarakat selau mentaati aturan PPKM Level 3 dan protokol kesehehatan.
“Mari kita budayakan protokol kesehatan serta dukung percepatan penanganan Covid-19,” pungkasnya.